Belum Puas Nikmati Gaji DPR RI, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Dituntut Bayar Rp 10 Miliar, Kenapa?

Negara menganggarkan Rp 15,5 juta per bulan untuk setiap anggota DPR demi mensuplai Tunjangan Komunikasi Intensif mereka.

Editor: Frans Krowin
kolase instagram
Mulan Jameela dan sang putri, Tiara Savitri 

Ini belum lagi ditambah dengan fasilitas berupa rumah

jabatan yang anggaran pemeliharaannya juga ditanggung negara.

Namun, belum sempat menikmati besarnya gaji Rp 66 juta per bulan itu, Mulan Jameela kini dibikin pusing duluan.

Pasalnya, Mulan Jameela harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Sigit Ibnugroho Sarasprono.

Siapa Dia?

Mengutip pemberitaan Wartakotalive, Sigit adalah mantan caleg dari Partai Gerindra yang menuntut 9 mantan rekannya.

Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.

Sidang perdana gugatan Sigit ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Selain Mulan Jameela, Sigit menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.

Selain 9 caleg tadi, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.

Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang dan tak menunjukkan batang hidungnya.

Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.

Kapolres dan Dandim Sumba Timur Janji akan Kawal New Normal

Paroki Salib Suci Mulai Bangun Rumah Pastoran

Kisruh Krisdayanti, Aurel dan Azriel, Kak Seto Beri Pesan Menohok, Istri Raul Lemos Diingatkan

Maia, Ahmad Dhani, Mulan Jameela
Maia, Ahmad Dhani, Mulan Jameela (Kolase Instagram)

"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.

Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved