Kasus Novel Baswedan

Abraham Samad Nilai Aneh dan Pertanyakan Tuntutan 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Baswedan

Penyerang Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara. Abraham Samad nilai aneh dan sebut jaksa gagal ungkap motif penyerangan

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Mantan Ketua KPK Abraham Samad pertanyakan tuntutan 1 tahun penjara penyerang Novel Baswedan 

Menurut Abraham Samad, tuntutan satu tahun penjara aneh dan patut dipertanyakan.

Abraham mempertanyakan apakah tuntutan itu betul-betul demi penegakan hukum. 

Pertama, kata Samad, terdakwa penyerang Anies Baswedan adalah penegak hukum. 

Reaksi Novel Baswedan atas Tuntutan 1 Tahun Penjara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis: Kebobrokan

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara korbannya juga penegak hukum. 

Berdasar hal itu, semestinya terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal. 

"Mengapa aneh dan patut dipertanyakan? Pertama, pelakunya adlah penegak hukum, dan korban adlh pnegak hukum. Ini adlah kejahatan PH trhdp PH (NB)."

"Seyogianya hukum melindungi penegaknya yg berintegritas dgn menuntut pelaku dgn tuntutan maksimal. *ABAM*," tulisnya dalam akun twitter @AbrSamad. 

Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara

Yang kedua, lanjut Samad, penyerangan terhadap Novel Baswedan berkaitan dengan tugasnya dalam pemberantasan korupsi. 

Tuntutan satu tahun penjara, dianggap tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi. 

"Kedua, peristiwanya trkait dgn kinerja NB dlm mnjalankan tugas penegakan hukum tipikor."

"Tuntutan itu sangat tdk berpihak kpd rasa keadilan NB dan keluarga (sbg korban), serta tdk mendkung agenda pemberantasan korupsi. *ABAM*," tulisnya.

Lebih lanjut, Samad juga menilai jaksa gagal mengungkap motif utama penyerangan terhadap Novel. 

Samad juga berpendapat penyidik gagal dalam membongkar jaringan penyerangan Novel. 

Dan terakhir, Samad mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak protes atas tuntutan 1 tahun penjara oleh jaksa. 

Penyerang Penyidik KPK Novel Baswedan Ditangkap, dari Janggal, Prihatin Sampai Ucapan Selamat

Berikut cuitan Samad selengkapnya: 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved