Kasus Novel Baswedan
Reaksi Novel Baswedan atas Tuntutan 1 Tahun Penjara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis: Kebobrokan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak dapat menyembunyikan kegeraman dan kemarahannya mengetahui dua terdakwa penerornya
Reaksi Novel Baswedan atas Tuntutan 1 Tahun Penjara Rahmat Kadir Mahulete dan Ronny Bugis: Kebobrokan yang Dipertontonkan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak dapat menyembunyikan kegeraman dan kemarahannya mengetahui dua terdakwa penerornya hanya dituntut 1 tahun pidana penjara.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar dua anggota Brimob Polri yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulete dan Ronny Bugis untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Novel mengaku sudah menduga sidang perkara teror yang dialaminya pada 11 April 2017 silam hanyalah formalitas.
Bahkan, dugaan tersebut sudah dirasakan Novel sejak proses penyidikan kasus ini hingga bergulir di persidangan.
Namun, kata Novel, tuntutan Jaksa yang hanya setahun pidana penjara sangat keterlaluan.
Menurutnya, tuntutan terhadap Rahmat Kadir Mahulete dan Ronny Bugis merupakan suatu kebobrokan proses penegakan hukum yang dipertontonkan.
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/6/2020).
Tak hanya marah, Novel mengaku miris dengan proses persidangan teror yang membuat kedua matanya terancam mengalami kebutaan.
Menurutnya, persidangan ini menjadi ukuran fakta betapa rusaknya hukum di Indonesia.
"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya [abai]," ungkap Novel.
Hal senada disampaikan Tim Advokasi Novel. Tim Advokasi menyatakan tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap dua terdakwa peneror Novel menginformasi sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat.
Tidak hanya tuntutan tersebut sangat rendah, Tim Advokasi juga menilai tuntutan tersebut memalukan dan tidak berpihak pada korban kejahatan.
"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata salah seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya.