Kasus Novel Baswedan

Abraham Samad Nilai Aneh dan Pertanyakan Tuntutan 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Baswedan

Penyerang Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara. Abraham Samad nilai aneh dan sebut jaksa gagal ungkap motif penyerangan

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Mantan Ketua KPK Abraham Samad pertanyakan tuntutan 1 tahun penjara penyerang Novel Baswedan 

Aneh dan patut dipertanyakan. Betulkah demi "penegakan hukum?".

Mengapa aneh dan patut dipertanyakan?

Pertama, pelakunya adlah penegak hukum, dan korban adlh pnegak hukum.

Ini adlah kejahatan PH trhdp PH (NB).

Seyogianya hukum melindungi penegaknya yg berintegritas dgn menuntut pelaku dgn tuntutan maksimal. *ABAM*

Kedua, peristiwanya trkait dgn kinerja NB dlm mnjalankan tugas penegakan hukum tipikor.

Tuntutan itu sangat tdk berpihak kpd rasa keadilan NB dan keluarga (sbg korban), serta tdk mendkung agenda pemberantasan korupsi. *ABAM*

Ketiga, jaksa gagal mengurai motif utama pelaku pnyerangan kpd NB.

Motif ketidaksukaan pelaku kpd NB sgt subyektif dan prematur, tdk kuat secara hukum sbg motif.

Ada motif utama yg gagal dimunculkan. *ABAM*

Keempat, pnyidikan kasus ini gagal membongkar jaringan pelaku pnyrangan dgn hnya mnjadikan kedua pelaku sbg trsangka tunggal.

Pdhl advokasi msyrakat sipil mnyebut ada aktor intelektual yg sengaja dilindungi. Ini kejahatan hukum yg sangat sistematis. *ABAM*

Kelima, Patut diprtanyakan sikap pimp kpk yg mestinya melayangkan protes atau kberatan atas tuntutan itu.

Tp diamnya mereka seolah mengamini (isi tuntutan). Ini patut jg dipertanyakan kenapa? *ABAM*

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved