Kasus Novel Baswedan
Reaksi Novel Baswedan atas Tuntutan 1 Tahun Penjara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis: Kebobrokan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak dapat menyembunyikan kegeraman dan kemarahannya mengetahui dua terdakwa penerornya
Editor:
Agustinus Sape
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif dengan insial RM dan RB.
Majelis Hakim, katanya, sudah seharusnya melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.
Selain itu, Tim Advokasi juga menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.
"Kami juga menuntut Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Rahmat dan Ronny Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan : Kebobrokan yang Dipertontonkan, https://bogor.tribunnews.com/2020/06/11/rahmat-dan-ronny-dituntut-1-tahun-penjara-novel-baswedan-kebobrokan-yang-dipertontonkan?page=all.