Pilkada Serentak di Masa Covid-19, Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Tetap Tatap Muka
dicabutnya regulasi penundaan Pilkada dan ditetapkannya regulasi baru untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pilkada Serentak di Masa Covid-19, Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Tetap Tatap Muka
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tahapan pilkada serentak akan dimulai pada 15 Juni 2020. Secara resmi, pelaksanaan tahapan Pilkada ini menunggu dicabutnya regulasi penundaan Pilkada dan ditetapkannya regulasi baru untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan pihak penyelenggara di daerah menunggu pencabutan Keputusan KPU nomor 179 tanggal 21 Maret 2020 tentang penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dan sekaligus ditetapkan keputusan baru untuk dimulainya tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Pelaksanaannya nanti kita menunggu penundaannya dicabut dan pilkada dilanjutkan," ujar Thomas saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Rabu (10/6) petang.
Proses pencabutan keputusan tentang penundaan Pilkada dan penetapan keputusan baru, kata Thomas, akan diikuti oleh KPUD di sembilan Kabupaten kota di NTT yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Sesuai dengan perencanaan, jadwal tahapan Pilkada akan kembali dimulai pada 24 Juni 2020.
Terkait persiapan dan tahapan penyelesaian administrasi calon perseorangan, Thomas membenarkan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan, namun menunggu pengesahan regulasi terlebih dahulu.
Dalam situasi pandemi Covid-19, kata Thomas, KPU akan mengeluarkan dua peraturan terkait Pilkada Serentak 2020. Peraturan tersebut terdiri dari peraturan KPU tentang tahapan dan peraturan KPU terkait Pilkada di Masa Covid-19.
Untuk tahapan penyelesaian administrasi calon perseorangan, Thomas menjelaskan akan mengacu pada peraturan yang akan dikuatkan oleh KPU. Untuk Pilkada Serentak tahun 2020, dari sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, calon perseorangan hanya ada di empat Kabupaten/kota yakni Kabupaten Ngada, Kabupaten TTU, Kabupaten Belu dan Sabu Raijua.
Khusus untuk Kabupaten Ngada, Pilkada akan diikuti oleh dua pasang calon perseorangan sementara untuk tiga kabupaten lainnya hanya diikuti satu calon perseorangan.
Sementara untuk tahapan verifikasi faktual, Thomas mengatakan, meski di tengah pandemi, proses verifikasi faktual tetap dilakukan secara tatap muka dan tidak dengan metode daring.
• KPU Ngada Siap Sukseskan Pilkada Serentak 9 Desember 2020
• Update Corona di Malaka : ODP, OTG dan PDP Tetap Nihil, Pelaku Perjalanan Melonjak
"Untuk verifikasi faktual tetap dengan tatap muka, petugas akan turun tetapi sudah dilengkapi dengan APD yang sesuai," pungkas Thomas. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )