Polisi Pembunuh Pria Kulit Hitam yang Sebabkan Kerusuhan Besar di Amerika Terancam 40 Tahun Penjara
Tiga orang rekan Derek Chauvin juga didakwa melakukan pesengkokolan pembunuhan juga terancam 40 tahun penjara. Empat polisi tersebut juga sudah dipeca
Polisi Pembunuh Pria Kulit Hitam yang Sebabkan Kerusuhan Besar di Amerika Terancam 40 Tahun Penjara
POS KUPANG.COM -- Kasus kematian Geoge Floyd oleh anggota kepoliasn Minneapolis , Derek Chauvin terancam penjara hingga 40 tahun
Tiga orang rekan Derek Chauvin juga didakwa melakukan pesengkokolan pembunuhan juga terancam 40 tahun penjara. Empat polisi tersebut juga sudah dipecat dari dinas kepolisian setempat
Bahkan lebih dari, Depatemen Kepolisian Minneapolis juga terancam dibubarkan oleh dewan perwakilan rakyat setempat
Pada Senin ini waktu setempat (8/6/2020), Derek Chauvin, eks polisi yang menjadi pembunuh George Floyd, akan hadir dalam persidangan.

Kabar ini terjadi setelah kerusuhan yang merembet ke ratusan kota, di mana pengunjuk rasa memprotes kebrutalan penegak hukum.
Derek Chauvin dijerat dengan tiga dakwaan setelah menindih leher George Floyd, yang sebelumnya ditangkap karena diyakini menggunakan uang palsu.
Dia ditangkap karena menindih leher Floyd hampir sembilan menit, dengan korban sempat berteriak "aku tak bisa bernapas" sebelum tewas.
Awalnya, mantan polisi berusia 44 tahun itu mendapat dakwaan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuh tak berencana level dua.
• Azriel Hermansyah Dimaki-maki Raul Lemos, Aurel Stress Gegara Reaksi Krisdayanti, Begi Selanjutnya
• Adegan Seks dalam Film, Hollywood Akan Gunakan CGI Demi Pencegahan Penularan Coviod-19
• Dokter Cantik ini Masuk Tim Gugus Tugas Covid-19, Ini Profil dr. Reisa Broto Asmoro
• Okie Agustina Seperti Sindir Istri Mantan Suami, Eks Pasha Ungu itu Malah yangKena Musiba Air Panas
Namun dilansir Daily Mail Senin (8/6/2020), Chauvin kemudian mendapatkan tambahan pasal, yakni pembunuhan tingkat dua, dengan total ancaman 40 tahun penjara.
Sidang pertamanya di Minneapolis Senin ini terjadi di mana di saat bersamaan, publik juga menggelar upacara pemakaman bagi Floyd.
Tiga rekan Chauvin, Thomas Lane, J Alexander Kueng, dan Tou Thao, juga dibekuk dan sebelumnya sudah hadir di sidang Jumat pekan lalu (5/6/2020).
Ketiganya dijerat pasal persekongkolan pembunuhan tingkat dua dan pembunuh tak berencana, di mana mereka juga terancam 40 tahun penjara.
Chauvin akan dibela oleh Eric Nelson dari firma Hallberg Criminal Defense, yang disediakan Kepolisian Minneapolis dan Asosiasi Polisi Damai.
Sumber kepada Reuters mengungkapkan, Nelson sudah mendampingi banyak penegak hukum, terutama mereka yang terkena kasus penembakan.