DPRD TTU Sebut Kebijakan Belum Dibayarnya Gaji Guru Kontrak Lebih Kejam dari Ancaman Covid-19

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi Hanura, Hilarius Ato menyoroti terkait masa

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA
Anggota DPRD TTU, Hilarius Ato 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi Hanura, Hilarius Ato menyoroti terkait masalah belum dibayarnya gaji bagi para guru kontrak oleh pemerintah Kabupaten TTU.

Pasalnya, hingga memasuki pertengahan tahun 2020, para guru kontak belum mendapat legitimasi berupa SK perpanjangan menjadi guru kontrak daerah oleh pemerintah.

Karena belum mendapatkan SK, maka hal tersebut berdampak pada gaji para guru kontrak yang belum dapat dibayarkan dan berdampak pada peserta didik.

"Ini masalah yang sama, yang selalu terjadi untuk semua tenaga kontrak di setiap tahun. Mereka sudah mengajar tapi gaji mereka belum dibayar," jelas Hilarius dalam rapat dengar pendapat bersama dengan pemerintah daerah di ruang sidang utama DPRD TTU, Senin (8/6/2020).

Hilarius menegaskan, kebijakan pemerintah menunda pembayaran gaji para tenaga kontrak hingga memasuki pertengahan tahun, semakin mempersulit para tenaga kontrak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Menurut Hilarius, kebijakan penundaan pembayaran gaji guru kontrak tersebut dinilai lebih kejam dari ancaman fenomena covid-19 yang tengah melanda dunia.

"Bayangkan kalau suami istri bekerja sebagai tenaga kontrak, lalu diakhir tahun baru dibayar gajinya, bagaimana caranya mereka untuk memenuhi kebutuhan makan dan rumah tangga mereka. Ini lebih kejam dari ancaman corona virus," pungkasnya.

Hilarius meminta supaya pemerintah Kabupaten TTU segera melakukan penerbitan SK bagi guru kontrak sehingga berdampak pada pembayaran gahi para guru kontrak sehingga antara hal dan kewajiban dapat seimbang. (mm)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved