Kabar Baru Bagi ASN, Gaji PNS Bakal Dipotong Sebesar 2,5 Persen, Mulai Berlaku Bulan Ini

Pemotongan gaji PNS dan pegawai ini dilakukan setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Tribunnews/Shutterstock
Kabar Baru Bagi ASN, Gaji PNS Bakal Dipotong Sebesar 2,5 Persen, Mulai Berlaku Bulan Ini 

Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan. Namun bila karyawan bergaji Rp 5 juta, praktik dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta, yakni Rp 60 juta.

Namun biasanya, iuran pajak ini telah otomatis dipotong perusahaan saat karyawan menerima gaji bulanan. Saat pelaporan, karyawan hanya perlu membawa bukti potong pajak dari perusahaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Kapan Gaji Pekerja Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?", https://money.kompas.com/read/2020/06/07/190326626/mulai-kapan-gaji-pekerja-dipotong-25-persen-untuk-tapera?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved