Kabar Baru Bagi ASN, Gaji PNS Bakal Dipotong Sebesar 2,5 Persen, Mulai Berlaku Bulan Ini
Pemotongan gaji PNS dan pegawai ini dilakukan setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
BPJS Kesehatan
Selanjutnya, gaji akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib. Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.
Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak. Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.
• Jadwal Acara TV dan Jadwal Film Hari Ini Senin 8 Juni 2020, Drama Korea Touch Your Heart Pagi Ini
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen. Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.
Artinya bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp 100.000.
Jaminan Pensiun
Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen. Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.
Bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran jaminan pensiun yang dibayar perusahaan adalah Rp 100.000 dan yang ditanggung karyawan Rp 50.000.
Berdasarkan simulasi di atas, maka setiap bulan karyawan bergaji Rp 5 juta akan dipotong Rp 325.000. Rinciannya:
Iuran Tapera Rp 125.000
Iuran BPJS Kesehatan Rp 50.000
Iuran JHT Rp 100.000
Iuran Jaminan Pensiun Rp 50.000
Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21 ataupun potongan lainnya semisal pinjaman koperasi yang dipunyai karyawan.
PPh 21
Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21. Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.