Gaji PNS dan Karyawan Swasta Resmi Dipotong 2,5 Persen, Simak Rincian dan Tanggal Berlakunya

Bukan hanya sektor kesehatan, pemerintah juga butuh banyak danah untuk mengatasi berbagai kekurangan akibat meresotnya perekonomian nasional

Editor: Alfred Dama
ILUSTRASI
Ilustrasi gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan. 

Gaji PNS dan Karyawan Swasta Resmi Dipotong 2,5 Persen, Simak Rincian dan Tanggal Berlakunya

POS KUPANG.COM -- Pendemi virus corona atau Covid-19 memaksa pemerintah mengeluarkan begitu banyak anggaran untuk mengatasi berbagai dampak akibat penyebaran virus ini

Bukan hanya sektor kesehatan, pemerintah juga butuh banyak danah untuk mengatasi berbagai kekurangan akibat meresotnya perekonomian nasional 

Gaji PNS dan aryawan swasta bakal dipotong 2,5 persen.

Khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021.

Sementara karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap.

Okie Agustina Seperti Sindir Istri Mantan Suami, Eks Pasha Ungu itu Malah yangKena Musiba Air Panas

Bentrokan China vs India Bisa Jadi Perang Nuklir Kata Pakar, Pasukan dan Senjata Canggih Siap

Kekeyi Kaya Mendadak Usai Jadi Youtuber, Begini Penghasilannya Sebulan hingga Bisa Beli Apa Saja

Betrand Petro Tersiksa Diperlakukan Sarwendah, Istri Ruben Onsu Lakukan ini Pada Remaja asal NTT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Kabar Baru Bagi ASN, Gaji PNS Bakal Dipotong Sebesar 2,5 Persen, Mulai Berlaku Bulan Ini
Kabar Baru Bagi ASN, Gaji PNS Bakal Dipotong Sebesar 2,5 Persen, Mulai Berlaku Bulan Ini (Kolase/Tribunnews/Shutterstock)

Dana ini nantinya akan dibayarkan oleh para karyawan serta perusaaan.

Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.

Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera.

Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera.

Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved