Gaji PNS dan Karyawan Swasta Resmi Dipotong 2,5 Persen, Simak Rincian dan Tanggal Berlakunya

Bukan hanya sektor kesehatan, pemerintah juga butuh banyak danah untuk mengatasi berbagai kekurangan akibat meresotnya perekonomian nasional

Editor: Alfred Dama
ILUSTRASI
Ilustrasi gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan. 

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Lalu, mulai kapan gaji PNS hingga karyawan akan dipotong?

ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru wajib membayar iuran mulai Januari 2021.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, lingkup kepesertaan Tapera kemudian akan diperluas secara bertahap.

Di tahap kedua, pekerja BUMN dan TNI-Polri wajib membayar iuran.

Tahap ketiga, pekerja swasta, mandiri, hingga pekerja sektor informal akan menjadi sasaran.

Masih mengutip dari sumber yang sama, kepesertaan di BP Tapera akan berakhir setelah pekerja pensiun atau sekira 58 tahun.

Setelah itu, dana simpanan dapat dicairkan. (Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Mutia Fauzia, Muhammad Idris)

Sebagian artikel ini sudah tayang di Intisari.Grid.ID dengan judul: Resmi, Pemerintah Putuskan Pemotongan Gaji PNS dan Karyawan Swasta Sebanyak 2,5 Persen, Ini Rincian dan Tanggal Berlakunya https://intisari.grid.id/read/032186548/resmi-pemerintah-putuskan-pemotongan-gaji-pns-dan-karyawan-swasta-sebanyak-25-persen-ini-rincian-dan-tanggal-berlakunya?page=all

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved