Haji 2020

Benarkah Calon Jemaah Haji 2020 Masih Bisa Berangkat? Begini Jawaban Menteri Agama Fachrul Razi

Menag Fachrul Razi mengatakan jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.

Editor: Bebet I Hidayat
Humas Kanwil Kemenag NTT
Benarkah Calon Jemaah Haji 2020 Masih Bisa Berangkat? Begini Jawaban Menteri Agama Fachrul Razi 

Ia juga meminta semua pihak tidak menyalahkan instansinya, namun menyalahkan kepemimpinannya.

“Kalau ada yang salah, kesalahan ada di Menteri Agama.

Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah Menteri agama,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Arab Saudi hingga kini belum membuka akses bagi jemaah haji, imbas pandemi Covid-19.

Atas kondisi itu, pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020.

Fachrul Razi menyampaikan, keputusan ini cukup berat, karena ibadah haji memang rutin dilakukan.

Dalam undang-undang, pemerintah wajib menyelenggarakan haji dan menjamin keamanan kesehatan jemaah.

Menteri Agama Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Senin (2/3/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Senin (2/3/2020). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

"Pihak Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun.

Akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu untuk persiapan," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Menag Fachrul Razi menyampaikan, pada 26 Juni 2020 merupakan keberangkatan pertama calon jemaah haji asal Indonesia.

Pemerintah melihat kondisi ini tidak cukup waktu untuk mempersiapkan perlindungan jamaah.

Sehingga, atas kondisi ini Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi ke MUI untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.

"Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian haji 2020."

"Kita juga komunikasi dengan mitra kami di Komisi VIII DPR terkait perkembangan ini," katanya.

Menurut Fachrul Razi, pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk semua warga Indonesia, baik yang mengikuti kuota haji pemerintah, maupun yang memiliki visa haji khusus yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved