9 Hal yang Harus Dilakukan Sekolah terkait Sarana dan Prasarana Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Drs Benyamin Lola MPd
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Selain protokol umum kesehatan sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Drs Benyamin Lola MPd dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Provinsi NTT, Senin (8/6/2020) juga memaparkan tentang protokol sarana dan prasarana di sekolah.
Pertama, sosialisasi pencegahan Covid-19 melalui spanduk/x-banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat-tempat umum di lingkungan sekolah;
• Sampah Menumpuk di Selokan Pasar Potulando Ende, Kalau Hujan Banjir, Kelurahan Sulit Tangani
Kedua, menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah;
Ketiga, menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan;
Keempat, menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodik;
• Simak Protokol Kesehatan Umum Sekolah!
Kelima, menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang membutuhkan);
Keenam, optimalisasi fungsi UKS (Unit Kesehatan Sekolah) beserta perlengkapannya;
Ketujuh, mengatur jarak bangku didalam kelas, dengan jarak minimal 1 meter antara peserta didik;
Kedelapan, meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama;
Kesembilan, melakukan penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasarana sekolah setelah penggunaan bersama. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)