Simak Protokol Kesehatan Umum Sekolah!

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Drs Benyamin Lola MPd dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Provinsi NTT

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Intan Nuka
Protokol Kesehatan Umum Sekolah yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Drs Benyamin Lola MPd dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Provinsi NTT, Senin (8/6/2020) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Drs Benyamin Lola MPd dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Provinsi NTT, Senin (8/6/2020) menjelaskan beberapa pedoman yang telah dibuat untuk dapat diterapkan di sekolah-sekolah.

Adapun protokol kesehatan umum sekolah yang telah dibuat antara lain:

Pertama, skrining kesehatan bagi guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19;

ASN di Belu Bekerja Normal di Kantor dan Taati Protokol Kesehatan Covid-19

Kedua, srining zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19;

Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid19;

Keempat, menyiapkan media sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 untuk warga sekolah;

Penerapan Pembelajaran SMA akan Disesuaikan dengan Level Potensi Penyebaran Covid-19 per Daerah

Kelima, pengaturan peserta didik belajar di sekolah dan belajar dari rumah secara bergantian untuk menghindari kerumunan;

Keenam, pengaturan jarak dengan prinsip social distancing dan physical distancing;

Ketujuh, koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan terdekat;

Kesembilan, mengajak warga sekolah untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;

Kesepuluh, mengajak warga sekolah untuk senantiasa berdoa dan mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved