Virus corona

KABAR GEMBIRA, Bepergian Antardaerah di NTT Tak Perlu Rapid Test dan Swab, Ini Penjelasan Dishub NTT

Kabar gembira untuk masyarakat NTT. Bagi warga yang bepergian antardaerah di NTT Tak perlu Rapid Test dam Swab.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
Oby Lewanmeru
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT, Isyak Nuka 

"RSB hanya melayani pemeriksaan dan Surat Keterangan Rapid tes mandiri, biayanya Rp 440 ribu. Sementara untuk swab tidak dilayani," ujar Direktur RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang, Kompol dr Herry Purwanto.

Terkait hal tersebut, Karo Humas dan Protokol Setda NTT Dr. Marius Ardu Jelamu mengatakan, pemerintah tidak dapat menyeragamkan harga pemeriksaan rapid test di tiap laboratorium dan rumah sakit.

Video—Viral! Vonis Jenasah Pasien Corona, Hasil Swab Negatif, Kepala IPJ RSUD Kupang Minta Maaf

Pemerintah, kata dia, tidak membatasi besaran biaya pemeriksaan rapid dan swab Covid-19 untuk lembaga swasta. Hal tersebut karena setiap lembaga swasta punya mekanisme dan standar untuk menentukan besaran biaya pemeriksaan masing masing.

"Pemerintah tidak bisa mengatur satu harga, selain perintah ada swasta yang membeli peralatan sendiri dengan biaya masing masing, jadi tergantung masing masing," tambahnya.

Anggota Komisi III DPRD NTT, Ben Isidorus mengatakan, standar biaya yang ditetapkan pemerintah masih terbilang cukup mahal. Hal tersebut tentu memberatkan masyarakat. Namun demikian, ia mengatakan hal tersebut tergantung regulasi yang ditetapkan.

"Biaya Rapid Test 350 ribu itu cukup mahal. Tapi tergantung, apakah disiapkan alokasi dana dari pemerintah atau tidak untuk itu ? Kecuali Ada regulasi yang dimungkinkan," ujarnya. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved