Senin, 13 April 2026

Corona di NTT

VIDEO - Begini Pengalaman Teresia Selvia Jahara Saat 'Mencari' Surat Keterangan Rapid Test

VIDEO - Begini Pengalaman Teresia Selvia Jahara Saat 'Mencari' Surat Keterangan Rapid Test

Penulis: PosKupang | Editor: Jhony Simon Lena

VIDEO - Begini Pengalaman Teresia Selvia Jahara Saat 'Mencari' Surat Keterangan Rapid Test

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Salah seorang calon mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Teresia Selvia Jahara katakan, masa berlaku Rapid Test di UPTD Labkes Provinsi NTTcuma Tiga hari

"Tadi tidak dijelaskan apa. Paling cuma bertanya harganya berapa, terus mau pakai kapal atau pesawat. Terus berlaku rapid testnya cuma 3 hari. Kalau hari Selasa mau jalan, maka hari Senin harus datang Rapid Test supaya bisa pergi besok," ujarnya.

VIDEO - Wagub NTT Serahkan Bantuan untuk Rutan Kelas II Bajawa

VIDEO - Ngehits Pakai Topi Kekinian Motif NTT, Bikin Gayamu Makin Keren

VIDEO - Asyik Selfie, Seorang Guru di TTS Tewas Setelah Hanyut Terbawa Aliran Sungai

Sementara itu salah satu staf di UPTD Labkes Provinsi NTT yang mengenakan pakaian APD ketika menjelaskan kepada Arini Pekuali, mengatakan, pastikan penerbangannya karena kalau kaka periksa baru cancel, maka dua (2) atau tiga (3) kaka periksa ulang lagi.

"Sabtu Minggu depan berarti periksanya Kamis sampai Jumat Minggu depan dan biayanya Rp.250.000, Foto copy KTP per orang. Nanti dari sini beta kasih formnya baru nanti Kaka isi. Terus kaka pastikan penerbangannya karena kalo kaka periksa baru cancel maka 2 atau tiga hari ke depan kaka periksa ulang lagi," ujarnya staff menjelaskan.

Sementara itu, berdasarkan surat keterangan Rapid Test yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT, Dinas kesehatan atas nama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan, Drs. Agustinus Sally, APT., MM, tertanggal 4 Juni 2020, tidak mencantumkan masa berlaku Rapid Test bagi seseorang yang telah memeriksakan diri bebas dari Covid-19.

Berikut Isi ringkas dalam surat keterangan Rapid Test tertulis: Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Rapid Test Covid-19 ( hasil terlampir), yang bersangkutan akan melakukan perjalanan ke Ende.

Setibanya di tempat tujuan segera melapor di gugus tugas Covid-19 setempat dan melaksanakan karantina mandiri sesuai dengan prosedur kesehatan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.Jumat, 5 Juni 2020 (POS KUPANG.COM, Vinsen Huler)

Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM

Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.

Update info terkini via ONLINE : https://kupang.tribunnews.com/

INSTRAGAM poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangcom/?hl=id

FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved