SPj Belum Tuntas dan Ada Temuan, Bupati TTS Nonaktifkan Tiga Kades
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menonjobkan tiga kepala desa yaitu, Kades Olais, Kades Pene Utara, dan Kades Loli
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Jumat (5/6/2020) pagi Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menonjobkan tiga kepala desa yaitu, Kades Olais, Josepus Nufeto, Kades Pene Utara, Yoni Nenobata dan Kades Loli, Irene Alunat.
Seusai menonaktifkan tiga kades tersebut, bertempat di kantor Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, Bupati Tahun melantik tiga penjabat kepala desa untuk tiga desa tersebut.
Kepada tiga penjabat desa yang dilantik, Bupati Tahun meminta untuk segera mengurus pencarian dana desa guna membayarkan BLT kepada masyarakat.
• Kades Warupele Imbau Warganya Jangan Lakukan Aktivitas di Pantai Waengongo
Pasalnya saat ini pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk segera mencairkan BLT dana desa.
"Habis Lantik langsung kerja. Segera urus proses pencairan dana desa agar bisa berikan BLT Kepada masyarakat," pinta Bupati Tahun.
• Keluarga Terima Kematian Kelfin Deru Sebagai Musibah
Dirinya akan memantau langsung performa dari ketiga penjabat desa tersebut. Jika dinilai tidak mampu, penjabat desa tersebut bisa diberhentikan untuk diganti.
"Saya akan ikuti setelah pelantikan ini. Bisa kerja betul atau tidak. Kalau tidak bisa kerja saya berhentikan lagi, ganti dengan yang mampu," tegasnya.
Ketiga kades dinonjobkan menyusul adanya temuan dan tidak mampu menyelesaikan SPJ dana desa tahun 2019. Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak mampu menyelesaikan SPJ dan temuan tersebut, Bupati Tahun mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan tiga kades tersebut.
"Mereka ( tiga kades yang dinonaktifkan) ini ada temuan. Kita minta segera selesaikan temuan tersebut tapi belum bisa. Ada juga yang SPJ belum tuntas," jelasnya.
Ketiga penjabat desa yang dilantik yaitu, Penjabat Desa Olais, Diaspara Abanat, Penjabat Desa Lilo, Gustaf Toto dan Penjabat Desa Pene Utara, Ferdinan Timo. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)