Ini Tanggapan Menkominfo Johnny G Plate Atas Vonis Hakim PTUN Jakarta soal Blokir Internet di Papua

Johnny G Platte menyatakan belum menerima amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas perkara pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/Servatinus Mammilianus
Menteri Kominfo Johnny G Plate di Labuan Bajo, Jumat (20/12/2019) 

Ini Tanggapan Menkominfo Johnny G Plate Atas Vonis Hakim PTUN Jakarta soal Pemblokiran Internet di Papua 

POS-KUPANG.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte menyatakan belum menerima amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas perkara pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

PTUN sebelumnya memvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo melanggar hukum atas pemblokiran internet yang dilakukan pada Agustus 2019 lalu itu.

"Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika Petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut," kata Johnny G Plate saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Johnny menegaskan, pihaknya hanya akan mengambil sikap mengacu pada amar putusan PTUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.

"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.

Johnny pun menyatakan bahwa pemblokiran internet tersebut diambil demi kebaikan masyarakat.

Sebab, saat itu pemerintah mengantisipasi penyebaran informasi hoaks yang justru bisa memperparah kerusuhan di Papua.

SIAPA Kenal 3 Hakim Perempuan yang Vonis Presiden Bersalah dalam Kasus Pemblokiran Internet di Papua

Diberitakan, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Menurut majelis hakim, Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.

Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.

Respons pemerintah

Pemerintah belum memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau menerima saja putusan PTUN tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved