Ini Tanggapan Menkominfo Johnny G Plate Atas Vonis Hakim PTUN Jakarta soal Blokir Internet di Papua

Johnny G Platte menyatakan belum menerima amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas perkara pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/Servatinus Mammilianus
Menteri Kominfo Johnny G Plate di Labuan Bajo, Jumat (20/12/2019) 

"Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata dia. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Langgar Hukum soal Blokir Internet Papua, Ini Tanggapan Menkominfo", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/18320281/divonis-langgar-hukum-soal-blokir-internet-papua-ini-tanggapan-menkominfo.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved