Kasus Korupsi Jiwasraya
Taktik Jahat 6 Terdakwa Kasus Jiwasraya Dibongkar Jaksa, Pakai Nama Samaran Untuk Kaburkan Identitas
Kasus korupsi di PT Jiwasraya menghebohkan publik karena nilai kerugian negara capai triliunan rupiah. Ternyata begini taktik jahat para terdakwa
Kemudian, Jaksa mengatakan Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah melakukan
pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah
melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5
persen dari saham beredar.
Pembelian saham tersebut, jelas Jaksa, dilakukan dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Keenam terdakwa mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Padahal, kata Jaksa, mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk yang dikelola 13 manajer investasi tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1)
Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Social Distancing
Dalam sidang kemarin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sempat
meminta pengunjung sidang yang tak berkepentingan untuk keluar dari ruang sidang
karena tergolong penuh di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hakim Ketua Rosmina mengimbau pengunjung sidang untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Ia mengatakan persidangan tidak akan dimulai jika kondisi di ruang sidang masih penuh.
"Kami harap kalau begini kondisinya tidak diperbolehkan untuk sidang. Kami mohon sekali bagi pihak yang tidak berkepentingan untuk ke luar," tegas Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi, sejak pukul 10.00 WIB ruang sidang dipenuhi oleh pengunjung yang hendak mendengarkan pembacaan dakwaan keenam terdakwa.
Terlihat kerumunan di sejumlah titik sebelum ada teguran dari hakim. Mendengar teguran hakim, pengunjung satu per satu keluar dan tak berkerumun.
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pun akhirnya dimulai.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Sebelum masuk ke dalam gedung, petugas mengecek suhu tubuh serta menyediakan handsanitizer dan bilik disinfektan. Kursi di dalam ruang sidang dibatasi dengan sekat. (tribun network/gle/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil 'Chief', https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/04/bikin-negara-rugi-rp-168-triliun-dirut-jiwasraya-hendrisman-suka-dipanggil-chief?page=all.
Editor: Choirul Arifin