Pilkada 2020, Biaya untuk Penambahan 38 TPS Baru KPU Manggarai Masih Tunggu Instruksi, Simak Info
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ma
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai merancang tambahan 38 tempat pemungutan suara (TPS) baru sehingga total menjadi 668 TPS dari 630 TPS sebelumnya guna Pencegahan Covid-19.
Dari tambahan 38 TPS baru itu direncanakan akan dikomunikasikan dengan Pemda Manggarai, namun belum dilakukan komunikasi, sebab belum ada instruksi dari Propinsi.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai,
Thomas Aquino Hartono menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (4/6/2020).
Thomas menjelaskan, awalnya pihaknya diminta untuk segera melakukan komunikasi dengan Pemda terkait tambahan 38 TPS baru itu, namun sepertinya ada alternatif lain mungkin dibebankan kepada APBN.
"Awalnya memang kita diminta untuk segera ketemu Pemda Manggarai, tapi kayanya ada alternatif lain, kayanya nanti mungkin dibebankan kepada APBN semua selain penambahan jumlah TPS dan juga APD,"ungkap Thomas.
Thomas mengatakan, sehingga kini pihaknya masih menunggu hasil keputusan Rapat dari hasil pertemuan antara KPU, Mendagri dan Bupati yang direncanakan, Jumat (5/6/2020).
"Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa dan dari Kemandagri juga karena besok ada pertemuan 278 KPU Kabupaten/Kota bersama Mendagri dan bupati melalui media Daring. Kita lihat saja keputusan apa dari hasil rapat ini,"jelas Thomas.
• Temuan Uji Petik: Embung Jadi Kolam Ikan, Mes Jadik Tempat Yankes, Puskesmas Kekurangan Obat, Info
Thomas juga menjelaskan, penambahan 38 TPS baru itu dengan mempertimbangkan sesuai protokol Kesehatan demi mencegah Covid-19, maka 1 TPS hanya maksimal 500 pemilih saja.
"Untuk Pilkada maksimal 800 pemilih, tetapi disesuaikan dengan protokol Covid-19 harus jaga jarak maka maksimal pemilih dalam 1 TPS hanya 500 pemilih saja. Sehingga setelah kita petakan dapat tambahan 38 TPS baru,"jelas Thomas. (*)
Area lampiran