Opini Pos Kupang tanggal 3 Juni 2020
Pancasila: Dari Ende-Nusa Bunga untuk Nusantara
Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang dirancang Presiden RI pertama Soekarno di sebuah taman di Ende-Flores (Nusa Bunga), NTT
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Masyarakat Ende-Lio mengenal dan mengakuai adanya sosok Tertinggi jauh sebelum agama-agama hadir di sana.
Du'a Ngga'e Gheta Lulu Wula, Ngga'e Ghale Wena Tana adalah ungkapan tentang adanya Wujud Tertinggi. Ungkapan ini tidak merujuk pada doktrin dari agama tertentu.
Konsep ini menginsipirasi Soekarno untuk menempatkannya pada sila pertama Pancasila.
Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Masyarakat Ende-Lio sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
Dalam hubungan dengan ini, Masyarakat Ende-Lio memiliki perjanjian adat atas hak atas tanah yaitu Ha Hage Watu, Ma'u Maro Mesi (Hak atas tanah dan laut).
Perjanjian ini bertujuan untuk menghindari perang dan pembunuhan dalam memperebutkan hak atas tanah dan laut.
Pembagian ini adalah wujud dari keadilan karena didasarkan pada perjuangan perang.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Persatuan dan kesatuan adalah hal yang menjadi keutamaan untuk masyarakat adat Ende-Lio.
Masyarakat adat Ende-Lio hidup dalam sistem suku dan kesatuan dalam suku adalah hal utama yang harus diperhatikan dalam menciptakan persatuan antar suku.
Sila Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Masyarakat adat Ende-Lio menganut sistem keterwakilan dalam kepemimpinan.
Mosalaki (kepala suku) adalah sosok yang dipercayai oleh masyarakat adat sebagai perwakilan mereka. Mosalaki selalu berbicara mewakili anggota sukunya, seperti seorang anggota dewan berbicara atas nama rakyat di daerah pemilihannya.
Sistem ini secara tidak langsung menginspirasi Soekarno dalam menetapkan dasar negara Pancasila.
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep keadilan sosial sudah dihidupi oleh masyarakat Ende-Lio jauh sebelum Indonesia merdeka.
Salah satu konsep yang terkenal berkaitan dengan keadilan sosial adalah tentang keberadaan fai walu, ana kalo (janda dan yatim piatu.
Fai walu, ana kalo adalah kelompok yang terpinggirkan dan harus diperhatikan secara khusus oleh masyarakat adat.