Virus Corona

Beda dengan Jokowi Soal New Normal, Ini Yang Akan Dilakukan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan menerapkan New Normal seperti langkah Presiden Jokowi di sejumlah wilayah karena Jakarta masuk zona mer

Editor: Hasyim Ashari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) saat memberikan keterangan didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) usai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Dalam tinjauan kali ini, Jokowi menyampaikan pengerahan TNI/Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

25. Lurah Kali Anyar
26. Lurah Tanah Sereal
27. Lurah Kota Bambu Utara
28. Lurah Jatipulo
29. Lurah Palmerah
30. Lurah Maphar

31. Lurah Tangki
32. Lurah Grogol
33. Lurah Tomang
34. Lurah Joglo
35. Lurah Srengseng
36. Lurah Pondok Labu

37. Lurah Lebak Bulus
38. Lurah Karet
39. Lurah Kalibata
40. Lurah Utan Kayu Selatan
41. Lurah Kayumanis
42. Lurah Pondok Bambu

43. Lurah Pondok Kelapa
44. Lurah Kampung Tengah
45. Lurah Batu Ampar
46. Lurah Balekambang
47. Lurah Bidara Cina

48. Lurah Ciracas
49. Lurah Pulau Kelapa
50. Lurah Pulau Tidung

C. Tingkat Kecamatan:
1. Camat Tanah Abang
2. Camat Senen
3. Camat Johar Baru
4. Camat Cempaka Putih
5. Camat Sawah Besar

6. Camat Menteng
7. Camat Kemayoran
8. Camat Pademangan
9. Camat Tanjung Priok
10. Camat Penjaringan

11. Camat Koja
12. Camat Cilincing
13. Camat Kelapa Gading
14. Camat Tambora
15. Camat Palmerah

16. Camat Tamansari
17. Camat Grogol Petamburan
18. Camat Kembangan
19. Camat Cilandak
20. Camat Setiabudi
21. Camat Pancoran

22. Camat Matraman
23. Camat Duren Sawit
24. Camat Kramat Jati
25. Camat Jatinegara
26. Camat Ciracas

27. Camat Kepulauan Seribu Utara
28. Camat Kepulauan Seribu Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov DKI Isyaratkan Ubah PSBB dengan PSBL, Ini Maksudnya, https://www.tribunnews.com/corona/2020/06/02/pemprov-dki-isyaratkan-ubah-psbb-dengan-psbl-ini-maksudnya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved