Virus Corona
Beda dengan Jokowi Soal New Normal, Ini Yang Akan Dilakukan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan menerapkan New Normal seperti langkah Presiden Jokowi di sejumlah wilayah karena Jakarta masuk zona mer
25. Lurah Kali Anyar
26. Lurah Tanah Sereal
27. Lurah Kota Bambu Utara
28. Lurah Jatipulo
29. Lurah Palmerah
30. Lurah Maphar
31. Lurah Tangki
32. Lurah Grogol
33. Lurah Tomang
34. Lurah Joglo
35. Lurah Srengseng
36. Lurah Pondok Labu
37. Lurah Lebak Bulus
38. Lurah Karet
39. Lurah Kalibata
40. Lurah Utan Kayu Selatan
41. Lurah Kayumanis
42. Lurah Pondok Bambu
43. Lurah Pondok Kelapa
44. Lurah Kampung Tengah
45. Lurah Batu Ampar
46. Lurah Balekambang
47. Lurah Bidara Cina
48. Lurah Ciracas
49. Lurah Pulau Kelapa
50. Lurah Pulau Tidung
C. Tingkat Kecamatan:
1. Camat Tanah Abang
2. Camat Senen
3. Camat Johar Baru
4. Camat Cempaka Putih
5. Camat Sawah Besar
6. Camat Menteng
7. Camat Kemayoran
8. Camat Pademangan
9. Camat Tanjung Priok
10. Camat Penjaringan
11. Camat Koja
12. Camat Cilincing
13. Camat Kelapa Gading
14. Camat Tambora
15. Camat Palmerah
16. Camat Tamansari
17. Camat Grogol Petamburan
18. Camat Kembangan
19. Camat Cilandak
20. Camat Setiabudi
21. Camat Pancoran
22. Camat Matraman
23. Camat Duren Sawit
24. Camat Kramat Jati
25. Camat Jatinegara
26. Camat Ciracas
27. Camat Kepulauan Seribu Utara
28. Camat Kepulauan Seribu Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov DKI Isyaratkan Ubah PSBB dengan PSBL, Ini Maksudnya, https://www.tribunnews.com/corona/2020/06/02/pemprov-dki-isyaratkan-ubah-psbb-dengan-psbl-ini-maksudnya?page=all