News

Pospera Sebut TS Tersangka Baru Dugaan Korupsi Landscape Kantor Bupati, Ini Sikap Kapolres TTS

Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) TTS beraudiensi dengan Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) TTS beraudiensi dengan Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK, dan Kasat Reskrim, Iptu Hendricka RA Bahtera, di ruang kerja kapolres setempat, Kamis (28/5).

Dalam pertemuan itu, Pospera mempertanyakan perkembangan beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Tipikor Polres TTS. Pertama, kasus dugaan korupsi landscape Kantor Bupati TTS. Dua berkas tersangka, yakni Konsultan Pengawas, Erik Ataupah, dan Hing Fallo (mantan KTU Bagian Umum Setda TTS) masih di tangan penyidik.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Pospera mendorong penyidik menetapkan tersangka baru, salah satunya, TS, pemilik Toko M, yang berdasarkan fakta persidangan ikut menikmati aliran uang pembayaran pembangunan landscape kantor bupati.

Kedua, kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking hingga saat ini masih berstatus penyelidikan. Pospera mendorong penyidik segera menaikan status kasus ini ke penyidikan sehingga bisa ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 14 miliar ini.

Pospera juga meminta penyidik mendalami aliran uang yang digunakan dalam pembangunan RSP Boking, di mana sebagian anggarannya menggunakan dana DAK, sebagian lagi DAU.

Ketiga, Kasus dugaan korupsi dana desa Tuasene. Pospera mendorong penyidik Tipikor Polres TTS menetapkan tersangkanya.

Keempat, kasus dugaan korupsi dana Desa Nule.
Ketua Pospera TTS, Yerem Fallo, mengatakan, dari penjelasan
Kapolres Ariasandy diketahui jika BPKP telah selesai mengaudit investigasi kasus RSP Boking. Dari hasil penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp 14 miliar lebih.

Penyidik segera berkoordinasi dengan Polda NTT guna meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

Sedangkan kasus landscape, lanjut Yerem, Kapolres Ariasandy berjanji dua berkas tersangka yang masih berada di tangan penyidik segera dilimpahkan.

"Kita berharap kasus RSP Boking penyidik bisa mendalami maladministrasi, di mana proyek tersebut dikerjakan dengan dua sumber anggaran yaitu DAU dan DAK," ungkap Yerem mengutip Kapolres TTS.

Untuk kasus dugaan korupsi dana desa Tuasene, lanjutnya, Kapolres Ariasandy berjanji secepatnya menaikan status kasus tersebut.

Sedangkan kasus dugaan korupsi Desa Nule, Kapolres
Ariasandy mengatakan, dalam waktu dekat menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

"Kita dukung Polres TTS mengungkapkan kasus korupsi. Kami berterima kasih kepada Kapolres Ariasandy yang selalu membuka ruang komunikasi untuk kami," pungkas Yerem. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved