Masuk Ngada Wajib Miliki Surat Keterangan Hasil Rapid Test
Bupati Ngada mengatakan pihaknya semakin memperketat pengawasan orang yang masuk ke wilayah Ngada
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Bupati Ngada mengatakan pihaknya semakin memperketat pengawasan orang yang masuk ke wilayah Ngada. Karena kasus Covid-19 di beberapa daerah di Pulau Flores semakin meningkat.
Pintu-pintu masuk di Posko perbatasan dijaga sangat ketat untuk mengontrol pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Ngada.
• Ende, Rahim Pancasila: Reinkarnasi Soekarno dari Orator Kemerdekaan Menuju Konseptor Kenegaraan
"Memang kalau kita baca arahan bapa gubernur, kalau kita baca terpenggal-penggal, memang dalam tataran implementasi bisa bias disana-sini. Tetapi yang disampaikan oleh bapak Gubernur akhirnya selalu katakan bebas tapi tetap menerapkan protokoler Covid diberlakukan," ungkap Bupati Soliwoa kepada sejumlah wartawan di rumah jabatan Bupati Ngada Kota Bajawa, Selasa (2/6/2020).
Ia mengatakan realitas saat ini penambahan kasus positif Corona ini secara nasional kemudian di NTT dan melihat kondisi di kabupaten-kabupaten se daratan Flores ini ada esklasi klinis bagi masyarakat yang positif corona sehingga Pemda Ngada tidak ingin penyakit ini masuk ke wilayah Kabupaten Ngada.
• Nyawa Agha Adityawan tak Bisa Diselamatkan Usai Alami Out of Control di Ruas Jalan Ruteng-Borong
Bupati Soliwoa menyatakan dirinya bersama Forkompimda telah bersepakat untuk memperketat seluruh posko perbatasan. Dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang berasal dari daerah zona merah wajib mengantongi surat keterangan hasil rapid test.
"Melihat realitas eskalasi klinis ini, maka pemerintah kabupaten Ngada mengambil langkah-langkah bersama Forkompimda untuk bagaimana kita melakukan pencegahan, salah satunya adalah bagi mereka yang datang dari zona merah yang selama ini kita perlakukan hanya dengan Surat Keterangan Sehat melalui pemeriksaan, ada gejala batuk pilek, demam, sesak nafas atau cek suhu tubuhnya selama ini kita lakukan seperti itu. Tetapi sekarang dengan kenaikan kasus covid-19 ini dan kami di Kabupaten Ngada mengambil kebijakan supaya saudara kita dari kabupaten lain masuk ke Kabupaten Ngada setidak-tidaknya, sekurang-kurangnya harus menunjukkan hasil rapid test yang menyatakan bahwa mereka itu aman," tegas Bupati Soliwoa.
Ia mengatakan Pemda Ngada tidak pernah melarang orang untuk masuk ke Kabupaten Ngada. Setiap pelaku perjalanan dari Kabupaten lain wajib menaati protokoler pencegahan Covid-19.
"Kita mencegah supaya jangan sampai wabah ini sampai di Kabupaten Ngada. Kita tidak sedang mencari nama, tapi tugas seorang pemimpin adalah membuat rasa nyaman kepada masyarakat. Kita tidak mau virus corona ini tersebar di masyarakat Kabupaten Ngada," ungkapnya.
Ia mengatakan pemda Ngada komit terkait upaya pencegahan Covid-19 dan Kabupaten Ngada tidak sedang lockdown.
"Kita tidak lockdown, kita perketat tata cara protokoler Covid. Selama ini juga biasa, orang keluar masuk kabupaten Ngada begitu juga barang," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)