Mahfud Tegaskan Presiden Jokowi Tak Bisa Diberhentikan Di Tengah Jalan, Tak Ada Pelanggaran Apa Pun
5 syarat presiden diberhentikan, yakni lakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela.
"Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," kata Aditia, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Aditia menegaskan, tema dan kegiatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan aksi makar atau gerakan politis lainnya.
Menurut dia, kegiatan yang dilakukan murni bersifat akademis.
"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis, tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Melarang Diskusi Pemecatan Presiden: Biarkan Diskusi, Itu Ilmiah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/31/mahfud-md-t egaskan-pemerintah-tidak-melarang-diskusi-pemecatan-presiden -biarkan-diskusi-itu-ilmiah?page=all