Mahfud Tegaskan Presiden Jokowi Tak Bisa Diberhentikan Di Tengah Jalan, Tak Ada Pelanggaran Apa Pun
5 syarat presiden diberhentikan, yakni lakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela.
Mahfud Tegaskan Presiden Jokowi Tak Bisa Diberhentikan Di Tengah Jalan, Tak Ada Pelanggaran Apa Pun
POS-KUPANG.COM - Meski Pilpres 2024 masih jauh, namun suhu politik di Tanah Air kian memanas dari hari ke hari.
Belakangan ini, muncul wacana untuk memberhentikan Presiden Jokowi di tengah jalan.
Alasan pemberhentian Presiden Joko Widodo itu, terkait pandemi virus corona atau Covid-19 dengan rencana pemerintah yang disebut- sebut mudah berubah perihal pemberlakukan new normal di tengah pandemi virus ini.
Bahkan belakangan muncul isu adanya teror saat akan dilangsungkan diskusi di Universitas Gadjah Mada, UGM.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Polhukam, Mahfud MD pun menanggapi ancaman teror terkait pelaksanaan diskusi di Universitas Gadjah Mada, UGM tersebut.
Mahfud menegaskan Pemerintah tidak melarang kegiatan diskusi tersebut.
Ia justru mempersilahkan diskusi melalui daring itu berlangsung karena merupakan pembahasan ilmiah.
• Rayuan Maut Penjual Bakso Bikin Siswi Cantik Rela Disetubuhi Berkali-kali Ketahuan Dipergoki Warga
• Sosialisasi Pencegahan Virus Corona, Pemdes Wehali Kabupaten Malaka Turun dari Dusun ke Dusun
• Para Sopir Pengangkut Ikan Geruduk Kantor Bupati Sikka Gelar Protes Gara-gara Ini, Simak Tuntutannya
Mahfud pun menyayangkan diskusi tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya teror yang dialami oleh sejumlah pihak penyelenggara.
"Kami sayangkan juga itu (ancaman teror, red)."
"UGM mau ada seminar tapi tidak jadi karena ada isu makar, padahal engga juga," ujar Mahfud dalam video conference yang dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.
Mahfud MD pun mengatakan, ia mengenal sosok pembicara diskusi tersebut yang tidak memiliki gelagat aneh untuk menyerukan makar.
"Di UGM yang jadi pembicara itu dulu saya promotornya ketika doktor, orangnya tidak aneh-aneh juga, ahli hukum tata negara," jelas Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, diskusi soal pemecatan presiden itu boleh saja dilakukan.
Ia menerangkan pemecatan presiden bisa dilakukan asal memenuhi syarat, jadi tidak perlu untuk dikaitkan dengan persoalan Covid-19.
Mahfud pun membeberkan lima syarat yang bisa memberhentikan presiden.
Diantaranya, melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela.
Atas alasan tersebut, maka presiden bisa diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"Sejauh tidak memenuhi lima unsur tersebut, maka presiden tidak bisa diberhentikan di tengah jalan," jelasnya.
Mahfud juga menjelaskan ke aparat untuk tidak takut dengan diskusi tersebut.
Untuk itu, dirinya menegaskan kepada aparat agar tidak takut dengan diskusi tersebut.
"Saya katakan kepada aparat, tidak perlu takut, itu ilmiah, biarkan diskusi, kalau ada makar, maka akan ketahuan," ungkapnya.
Mahfud pun menyayangkan pihak-pihak yang menuding diskusi tersebut tidak terlaksana karena tindakan dari pemerintah.
Padahal, setelah ia mengonfirmasi, aparat dan pihak UGM mengatakan tidak melarang diskusi tersebut.
Selain itu, terkait teror yang dialami, pihaknya juga sudah mengonfirmasi teror tersebut diduga dilakukan oleh masyarakat sipil itu sendiri.
• Berhasil Diredam Aparat Keamanan, Warga Were 2 Ngada Nyaris Bentrok dan Baku Hantam, Ini Pemicunya
• Kisah Kowad Cantik Desi Setiasari Anak Tukang Ojek Dulu Dibully, Kini Dipuji Istri Jenderal Andika
• Miris Mantan Jurnalis Ini Tersungkur ke Got Dihajar Pria Mabuk, Babak Belur Pula, Simak Kronologinya
Sebelumnya diberitakan, Presiden CLS, Constitutional Law Society atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Aditya Halimawan memutuskan untuk membatalkan diskusi.
Awalnya, acara diskusi yang digelar secara daring tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB.
Namun, diskusi tersebut terpaksa dibatalkan setelah pihaknya mendapat ancaman.
Alasannya, tema diskusi bertajuk Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan itu dianggap politis oleh sejumlah pihak.
"Iya diskusinya kami batalkan, ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif."
"Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," kata Aditia, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Aditia menegaskan, tema dan kegiatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan aksi makar atau gerakan politis lainnya.
Menurut dia, kegiatan yang dilakukan murni bersifat akademis.
"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis, tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Melarang Diskusi Pemecatan Presiden: Biarkan Diskusi, Itu Ilmiah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/31/mahfud-md-t egaskan-pemerintah-tidak-melarang-diskusi-pemecatan-presiden -biarkan-diskusi-itu-ilmiah?page=all