Mahfud Tegaskan Presiden Jokowi Tak Bisa Diberhentikan Di Tengah Jalan, Tak Ada Pelanggaran Apa Pun
5 syarat presiden diberhentikan, yakni lakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela.
Mahfud pun membeberkan lima syarat yang bisa memberhentikan presiden.
Diantaranya, melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela.
Atas alasan tersebut, maka presiden bisa diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"Sejauh tidak memenuhi lima unsur tersebut, maka presiden tidak bisa diberhentikan di tengah jalan," jelasnya.
Mahfud juga menjelaskan ke aparat untuk tidak takut dengan diskusi tersebut.
Untuk itu, dirinya menegaskan kepada aparat agar tidak takut dengan diskusi tersebut.
"Saya katakan kepada aparat, tidak perlu takut, itu ilmiah, biarkan diskusi, kalau ada makar, maka akan ketahuan," ungkapnya.
Mahfud pun menyayangkan pihak-pihak yang menuding diskusi tersebut tidak terlaksana karena tindakan dari pemerintah.
Padahal, setelah ia mengonfirmasi, aparat dan pihak UGM mengatakan tidak melarang diskusi tersebut.
Selain itu, terkait teror yang dialami, pihaknya juga sudah mengonfirmasi teror tersebut diduga dilakukan oleh masyarakat sipil itu sendiri.
• Berhasil Diredam Aparat Keamanan, Warga Were 2 Ngada Nyaris Bentrok dan Baku Hantam, Ini Pemicunya
• Kisah Kowad Cantik Desi Setiasari Anak Tukang Ojek Dulu Dibully, Kini Dipuji Istri Jenderal Andika
• Miris Mantan Jurnalis Ini Tersungkur ke Got Dihajar Pria Mabuk, Babak Belur Pula, Simak Kronologinya
Sebelumnya diberitakan, Presiden CLS, Constitutional Law Society atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Aditya Halimawan memutuskan untuk membatalkan diskusi.
Awalnya, acara diskusi yang digelar secara daring tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB.
Namun, diskusi tersebut terpaksa dibatalkan setelah pihaknya mendapat ancaman.
Alasannya, tema diskusi bertajuk Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan itu dianggap politis oleh sejumlah pihak.
"Iya diskusinya kami batalkan, ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif."