Virus Corona
Korupsi BLT, Kepala Dusun dan Anggota BPD Diamankan Polisi, Ini Masalahnya
Di tengah keprihatinan yang dialami warga sebagai dampak pandemi Covid-19, masih ada juga petugas yang memanfaatkan kesempatan.
Dusun 1 memiliki 23 KK yang seharusnya mendapatkan bantuan BLT tersebut.
Namun, setelah uang dibagikan, AM dan E mendatangi rumah warga untuk memungut uang dari para penerima bantuan sosial.
Masing-masing KK harus memberikan Rp 200.000 sebagai imbalan untuk AM dan E.
"Kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 3,6 juta dari 18 kepala keluarga. Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa," kata Efran saat melakukan gelar perkara, Selasa (2/6/2020).
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Tim Saber Pungli langsung turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diyakini melakukan korupsi dan ditangkap di kediaman masing-masing tanpa ada perlawanan.
"BLT itu merupakan dana desa yang diberikan untuk warga yang terkena dampak Covid-19 di Musirawas. Namun kedua tersangka malah memotong uang tersebut," ujar Efran.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Jatah kepada Penerima BLT, Kepala Dusun dan Anggota BPD Diamankan Polisi", https://regional.kompas.com/read/2020/06/02/21425901/minta-jatah-kepada-penerima-blt-kepala-dusun-dan-anggota-bpd-diamankan.