Virus Corona

Korupsi BLT, Kepala Dusun dan Anggota BPD Diamankan Polisi, Ini Masalahnya

Di tengah keprihatinan yang dialami warga sebagai dampak pandemi Covid-19, masih ada juga petugas yang memanfaatkan kesempatan.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.COM/AJI YULIANTO KASRIADI PUTRA
Kapolres Musirawas AKBP Efran saat melakukan gelar perkara terkait penyelewengan dana BLT yang dilakukan oleh kepala dusun dan anggota BPD, Selasa (2/6/2020). 

Korupsi BLT, Kepala Dusun dan Anggota BPD Diamankan Polisi, Ini Masalahnya

POS-KUPANG.COM - Di tengah keprihatinan yang dialami warga sebagai dampak pandemi Covid-19, masih ada juga petugas yang memanfaatkan kesempatan.

Polisi menangkap seorang kepala dusun berinisial AM (36) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial E (40) di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.

Pasalnya, mereka diduga melakukan korupsi dengan cara memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterima warga terdampak Covid-19.

Terungkapnya kasus tersebut bermula setelah sejumlah warga penerima bantuan melapor kepada Kepala desa setempat.

Mereka mengaku keberatan dengan adanya permintaan jatah sebesar Rp 200.000 yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Mendapat laporan itu, kepala desa langsung meneruskan kepada polisi agar dilakukan pengusutan.

Setelah menerima aduan itu, Tim Saber Pungli langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

 Hasilnya, ada sebanyak 18 warga penerima BLT yang menjadi korban.

Modusnya, kedua pelaku tersebut mendatangi rumah warga penerima bantuan itu untuk meminta jatah sebesar Rp 200.000 dari total bantuan yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per KK.

"Dari penyelidikan yang kita lakukan, kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 3,6 juta dari 18 kepala keluarga," kata Kapolres Musirawas AKBP Efran, Selasa (2/6/2020).

Setelah ditemukan adanya bukti tersebut, kedua pelaku langsung diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Musirawas AKBP Efran mengatakan, kejadian bermula saat Desa Banpres mendapatkan bantuan BLT untuk 91 kepala keluarga (KK).

Adapun masing-masing KK mendapatkan Rp 600.000.

Dusun 1 memiliki 23 KK yang seharusnya mendapatkan bantuan BLT tersebut.

Namun, setelah uang dibagikan, AM dan E mendatangi rumah warga untuk memungut uang dari para penerima bantuan sosial.

Masing-masing KK harus memberikan Rp 200.000 sebagai imbalan untuk AM dan E.

"Kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 3,6 juta dari 18 kepala keluarga. Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa," kata Efran saat melakukan gelar perkara, Selasa (2/6/2020).

Setelah mendapatkan laporan dari warga, Tim Saber Pungli langsung turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diyakini melakukan korupsi dan ditangkap di kediaman masing-masing tanpa ada perlawanan.

"BLT itu merupakan dana desa yang diberikan untuk warga yang terkena dampak Covid-19 di Musirawas. Namun kedua tersangka malah memotong uang tersebut," ujar Efran.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Jatah kepada Penerima BLT, Kepala Dusun dan Anggota BPD Diamankan Polisi", https://regional.kompas.com/read/2020/06/02/21425901/minta-jatah-kepada-penerima-blt-kepala-dusun-dan-anggota-bpd-diamankan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved