KPU Belu Persiapan Verfikasi Faktual Bakal Paslon Perseorangan
namun karena masalah covid-19, tahapan ini ditunda dan akan dilanjutkan setelah Peraturan KPU terbaru ditetapkan.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
KPU Belu Persiapan Verfikasi Faktual Bakal Paslon Perseorangan
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu melakukan persiapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sambil menanti Peraturan KPU terbaru ditetapkan.
Sesuai jadwal, verfikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan seharusnya dilakukan sejak 26 Maret hingga 15 April 2020, namun karena masalah covid-19, tahapan ini ditunda dan akan dilanjutkan setelah Peraturan KPU terbaru ditetapkan.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Belu Mikael Nahak kepada Pos Kupang.Com, Sabtu (30/5/2020). Menurut Mik, untuk KPU Kabupaten Belu, ada dua tahapan pilkada yang sempat tertunda akibat covid-19 yakni, verifikasi faktual pasangan bakal calon perseorangan dan tahapan pemutahiran data pemilih.
Setelah keputusan KPU terbaru sudah ditetapkan, KPU Belu langsung melaksanakan dua tahapan tersebut hingga selesai.
Mengingat pelaksanaan tahapan pilkada berlangsung dalam masa pandemi covid-19, maka syarat protokol kesehatan covid-19 harus dipenuhi seperti penyedian APD bagi penyelenggara. Saat ini KPU masih melakukan pergeseran-pergeseran pos anggaran untuk dipakai menyiapkan APD.
Mik optimis, anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah Kabupaten Belu masih cukup untuk dipakai menyiapkan APD.
Manakala dalam perhitungan anggaran terjadi kekurangan maka KPU lakukan adendum anggaran kepada pemerintah.
"Saya yakin anggaran yang ada masih cukup karena ada pos-pos yang tidak bisa dipakai seperti perjalanan dinas, kita geser supaya pengadaan APD yang merupakan kewajiban bagi penyelenggaran di tengah pandemi covid-19", terang Mik.
Selain mempersiapkan APD, pelaksanaan kegiatan pilkada di tingkat penyelenggara tetap mematuhi protokol kesehatan seperti rapat koordinasi dengan PPK dibagi dalam beberapa klaster. Hal ini untuk menghindari perkumpulan orang dalam jumlah banyak.
"Nanti kita bagi dalam klaster kecil. Misalnya tiga kecamatan kumpul satu tempat. Kalau tiga kecamatan, jumlah PPK hanya 15 orang. Jadi kalau ada kegiatan kita pecah sehingga tidak kumpul satu tempat", ujar Mik.
• Selama Masa Pembatasan Penerbangan, Hanya Calon Penumpang Sektor Ini yang Boleh Terbang, Apa Saja?
• BLT Dana Desa Bukan untuk Berjudi dan Beli Rokok
• BERITA TERKINI: Pembatasan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 7 Juni
Mik optimis, KPU akan memaksimalkan waktu yang ada untuk melanjutkan dua tahapan yang tertunda sehingga tahapan yang lain tetap berjalan sesuai jadwal. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-kpu-belu-mikael-nahak.jpg)