BERITA TERKINI: Pembatasan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 7 Juni

Pembatasan penerbangan di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II diperpanjang hingga 7 Juni 2020

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/FAUZAN
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pembatasan penerbangan di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Halim Perdakusuma Jakarta, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Destinasi Wisata Buka 15 Juni 2020, Ini Aturan yang Wajib Anda Ketahui

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, keputusan itu juga ditindaklanjuti dengan Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 37/2020.

"Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).

Ketua KPU Belu, Mikael Nahak Tidak Keberatan Pola Kampanye Via Medsos

Selama masa pembatasan penerbangan, hanya calon penumpang yang bekerja di sektor yang dikecualikan yang boleh terbang.

Pengecualian itu diberlakukan antara lain kepada mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.

Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan sejumlah persyaratan.

Awalludin mengatakan, mereka yang ingin menggunakan jasa penerbangan harus memiliki sejumlah dokumen seperti surat tugas, hasil PCR, kartu identitas dan sebagainya.

"Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras," ucap Awalludin.

Selain Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma, AP II mengelola 17 bandara lain, yakni Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Internasional Kualanamu (Deli Serdang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara).

Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Banyuwangi, dan Bandara Radin Inten II (Lampung).

Kemudian, Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), Bandara Sultan Thaha (Jambi). (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatasan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 7 Juni",

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved