Ruslan Buton Ditangkap

FAKTA Baru Ruslan Buton Minta Jokowi Mundur, Pemecatan Anak Buah KSAD Jenderal Andika Perkasa Aneh

Berikut ini adalah fakta-fakta terbaru tentang Ruslan Buton yang dipecat sebagai Kapten TNI AD karena meminta Presiden Jokowi mundur dan viral.

Editor: Hasyim Ashari
Kolase/Surya
Rulan Buton dan Presiden Jokowi 

4. Ajukan penangguhan penahanan

Terkait penahanan Ruslan Buton di Rutan Bareskrim, Tonin mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Pengacara Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan'

Surat permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan ke penyidik dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor surat 05/ALF-RB/penangguhan-0520.

"Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Selain itu kami minta supaya dihadirkan saksi ahli di penyidikan ini," ungkap Tonin dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).

Toni menilai penyidik sangat tergesa-gesa untuk menahan kliennya. Padahal materiil yang disangkakan belum tentu pidana.

Atas dasar itulah, kubu Ruslan Buton meminta penyidik memeriksa ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli pemerintah untuk menghentikan perkara.

Biodata Ruslan Buton

Melansir dari Tribun Timur dalam artikel 'Biodata Ruslan Buton Eks Anggota TNI AD yang Minta Jokowi Mundur, Pangkat Terakhirnya Tak Sembarang', Ruslan Buton lahir pada tanggal 4 Juli 1975.

Pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri di TNI AD.

Pangkat itu diperoleh saat ia menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.

Namun, petaka menghampirinya saat dia menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.

Dia terbukti sebagai salah satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode.

La Gode adalah seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu.

Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan.

Saat itulah Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas.

Pada 2018 dia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

Pada akhir 2019, Ruslan Buton bebas.

(Theresia Felisiani/Igman Ibrahim/Putra Dewangga/Tribunnews/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kabar Terbaru Ruslan Buton Kini Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Soal Pemecatan, Berikut 4 Faktanya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/31/kabar-terbaru-ruslan-buton-kini-ditahan-kuasa-hukum-ungkap-soal-pemecatan-berikut-4-faktanya?page=all&_ga=2.95744156.1274082134.1590849787-1529500028.1589378479

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved