Ruslan Buton Ditangkap

FAKTA Baru Ruslan Buton Minta Jokowi Mundur, Pemecatan Anak Buah KSAD Jenderal Andika Perkasa Aneh

Berikut ini adalah fakta-fakta terbaru tentang Ruslan Buton yang dipecat sebagai Kapten TNI AD karena meminta Presiden Jokowi mundur dan viral.

Editor: Hasyim Ashari
Kolase/Surya
Rulan Buton dan Presiden Jokowi 

FAKTA Terbaru Ruslan Buton Minta Jokowi Mundur, Ini Keanehan Pemecatan Anak Buah KSAD Jenderal Andika Perkasa

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah fakta-fakta terbaru tentang Ruslan Buton yang dipecat sebagai Kapten TNI AD karena meminta Presiden Jokowi mundur dan kemudian viral.

Kabar terbaru Ruslan Buton kini resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskerim) Polri setelah pada Jumat (29/5/2020) ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengakui Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya.

Sementara itu, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD.

Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.

Toni juga membeberkan kronologi sebenarnya kasus pembunuhan La Gode yang pernah menjerat Ruslan Buton.

Berikut rangkuman fakta terbarunya dilansir dari Tribunnews (grup SURYA.co.id).

1. Ruslan Buton dijebloskan ke tahanan

Ruslan Buton yang meminta Jokowi mengundurkan diri dari jabatan presiden, resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskerim) Polri.

Sebelumnya, pada Jumat (29/5/2020) Ruslan ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara'

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengakui Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya.

"Ya sudah ditahan di Bareskrim," terang Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).

Argo melanjutkan, Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved