News

Duh Gara-gara Corona Aparat Desa Liang Dara Dipolisikan, Paskalis Mengaku Jualan di Kiosnya tak Laku

Aparat Desa Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berinisial MJ dilaporkan Paskalis Karudin (46) ke Mapolres Mabar.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Paskalis Karudin (katiga dari kanan) didampingi sejumlah keluarganya saat melaporkan kasus pencemaran nama baik di SPKT Polres Mabar, Rabu (27/5/2020). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Gecio Viana

POS KUPANG, COM, LABUAN BAJO - Aparat Desa Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berinisial MJ dilaporkan Paskalis Karudin (46) ke Mapolres Mabar.

Paskalis Karudin melaporkan MJ karena tidak terima aparat desa itu melakukan pencemaran nama baik terhadap anaknya, Yohanes Dandut (18) dan akibat kejadian itu, berdampak pula kepada keluarganya.

Laporan polisi Paskalis Karudin tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / 72 / V / 2020 / NTT / Res Kabar tertanggal 27 Mei 2020.

Saat ditemui awak media di Mapolres Mabar, Paskalis mengaku tidak terima lantaran MJ menyebarkan informasi kepada seorang warga terkait anaknya yang baru pulang dari Surabaya, Yohanes Dandut (18).

Menurutnya, MJ yang menyebarkan informasi agar warga sekitar perlu menjaga jarak dengan anaknya, Yohanes Dandut (18) yang pulang liburan dari tempat studinya di Surabaya.

"MJ sampaikan kepada warga yang merupakan tetangga, bilang anak saya dari zona merah Covid-19," paparnya.

Informasi tersebut, lanjut Paskalis, tersebar ke seantero desa hingga ke desa tetangga. Akibatnya, ia dan keluarganya dijauhi masyarakat sekitar karena dinilai telah terpapar Covid-19.

"Kios saya juga tidak ada yang mau pergi beli, usaha mebeler saya tidak jalan. Keluarga pun menjauhi saya," ucap Paskalis.
Kronologis kejadian, katanya, berawal dari anaknya Yohanes yang pulang dari Surabaya menggunakan kapal Pelni dan tiba di Labuan Bajo tanggal 2 Mei 2020.

Karena datang dari daerah terpapar virus Corona, Paskalis bersama anaknya sebelum kembali ke desa, melapor di Polres Mabar.

"Saat sampai di kampung juga saya lapor Kades bersama tim medis, saat itu tes suhu badan dan suhu badannya normal," ujarnya.

Sesuai imbauan tim medis, Yohanes selanjutnya menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Setelah 14 hari karantina, kami laporkan ke Pustu Liang Dara. Sampai di situ dites suhu badan. Bidan pun sampaikan ke pihak desa, semua aman dan selesai karantina anak saya bebas," paparnya.

Selanjutnya, Sabtu (23/5/2020), seorang petugas medis menghubungi Yohanes via telepon dan menanyakan keadaannya.

Hal tersebut dikarenakan salah satu penumpang di kapal yang ditumpangi Yohanes terkonfirmasi positif Covid-19 dan berasal dari Kabupaten Sikka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved