Mendagri Terbitkan Pedoman New Normal Untuk Pasar, Mal, Salon dan Pertokoan, Selengkapnya Di Sini!

"Kebijakan PSBB yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun, di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut berdampak."

Editor: Frans Krowin
wartalika.com
Mendagri, Tito Karnavian 

7) Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan.

8) Menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisik aman, cuci tangan dan sanitasi rutin, informasi medis dan kesehatan, pembaruan pada kasus-kasus lokal dan kebijakan pemerintah serta petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan dan sanitasi, stasiun pengujian atau fasilitas, fasilitas karantina, dan informasi-informasi penting lainnya.

9) Pemerintah daerah, harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersil/pertokoan/mal yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor, dan seterusnya.

10) Untuk restoran, cafe, warung makan, dan sebagainya diiizinkan :
a) Melanjutkan operasi dengan tetap memprioritaskan dengan layanan take-out/pengiriman dan secara bertahap memperkenalkan kembali makan di tempat secara terbatas.
b) Kurangi makanan dan hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar.
c) Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d) Pengelola dan karyawan restoran, cafe, warung harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.
e) Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f) Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan/atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g) Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan malam.
h) Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i) Menandai jarak aman dengan garis antrian.
j) Melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Konser Amal Virtual Tribuners Peduli, Tonton Segera Mari Berdonasi

Para Pimpinan Salut dengan Event Konser Amal Tribuners

Apresiasi Gugus Tugas Covid NTT: Konser Amal Tribunners Jadi Inspirasi Tularkan Virus Kemanusiaan

11) Untuk pertokoan, bank, dan lain-lain:
a) menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko/ pusat perbelanjaan pada waktu tertentu.
b) membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus.
c) mempromosikan transaksi online dan layanan belanja.
d) menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan/atau tanpa kontak.
e) sering melakukan pembersihkan/mendisinfeksi barang-barang untuk dijual dan barang-barang memiliki riwayat kontak tinggi lainnya benda di toko.

12) Untuk salon, barbershop, spa, dan sebagainya harus:
a) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan.
b) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan.
c) Terapkan praktik pembersihan clan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin.
d) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Pedoman "New Normal", Atur Protokol di Mal hingga Salon", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/20050191/mendag ri-terbitkan-pedoman-new-normal-atur-protokol-di-mal-hingga-s alon?page=all#page4.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved