Anggota DPRD Ngada Minta Pengunaan Dana Covid-19 Harus Transparan
Anggota DPRD Ngada Periode 2019-2024 Yohanes Don Bosko Ponong, meminta Pemda Ngada harus transparan dalam penggunaan dana Covid-19
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Anggota DPRD Ngada Periode 2019-2024 Yohanes Don Bosko Ponong, meminta Pemda Ngada harus transparan dalam penggunaan dana Covid-19.
Hal ini dikemukakan oleh Anggota DPRD Ngada Bosko Ponong dalam rapat gabungan komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jumat (29/5/2020) bertempat di ruangan Paripurna DPRD Ngada.
• Bukan hanya Dimakan, Ternyata Air Rendaman Kurma Bisa Membuang Racun dan Turunkan Kolesterol
Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan kepada ketua TAPD Sekertaris Daerah Ngada Yos. T. Nono bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antar lembaga DPRD bersama Pemerintah yaitu sudah dialokasikan 23 miliarAPBD Ngada untuk pencegahan dan p2enanggulangan virus corona.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada Sekda Ngada sebagai ketua TAPD untuk menjekaskan sedetail mungkin penggunaan dana tersebut," tegas Bosko dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM Sabtu (30/5/2020).
• Tanam Jagung Tidak Saja Untuk Makan
Wakil ketua Komisi I DPRD Ngada ini juga meminta penjelasan pemerintah terkait dengan realisasi bantuan bagi mahasiswa Ngada yang ada diluar Kabupaten Ngada, dan paket sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat Ngada yang terdampak Covid-19.
Bosko juga mengkritisi bahwa sampai saat ini belum ada variabel baku yang dikonstruksikan oleh pemerintah Kabupaten Ngada yang mengatur perihal siapa-siapa saja yang layak mendapatkan bantuan pemerintah.
"Yang menjadi masalah klasik adalah vailiditas data. Bahkan ada yang sudah meninggal, namanya masih ada sebagai penerima BLT. Inikan miris," jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Ngada Yos. TH. Nono menanggapi beberapa pertanyaan, saran, dan klasifikasi yang disampaikan oleh anggota DPRD Ngada Yohanes Don Bosko Ponong.
Sekda Ngada menjelaskan sampai dengan 28 mei 2020 serapan APBD untuk Covid-19 sudah mencapai 7 miliar dengan rincian masing-masing Dinas/Bada sebagai berikut:
1. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan kegiatan pekerjaan jaringan air bersih, sanitasi dan sekuat ruangan pada bangunan Diklat untuk unit karantina Covid-19 sebesar Rp 706.500.000 rupiah.
Pekerjaan sanitasi, jaringan air bersih dan sekat ruangan pada ruang tata usaha RSUD Bajawa untuk unit karantina Covid-19 sebesar Rp 238.860.000 rupiah.
2. Dinas kesehatan dengan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pendukung rumah sakit darurat covid sebesar Rp 305.678.000 rupaih.
3.Dinas lingkungan hidup dengan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pendukung rumah sakit darurat Covid sebesar Rp 189.973.000 rupiah.
4. RSUD Bajawa dengan kegiatan pembangunan serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung rumah sakit darurat Covid sebesar Rp 339.456.000 rupiah.
5. BPBD Kabupaten Ngada dengan kegiatan penyediaan sarana operasional pendukung Posko Gugus Tugas tanggap darurat Covid sebesar Rp 3.115.693.945.000 rupiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/anggota-dprd-ngada-minta-pengunaan-dana-covid-19-harus-transparan.jpg)