Seperti di India, Polisi di Ambon Pukul Pantat Pakai Rotan Bagi Warga Tak Pakai Masker
Beberapa hal yang bisa dilihat di masyarakat antara lain masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum
Dia merinci, kantor atau Instansi yang dikecualikan itu di antaranya kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, bank, dan perusahan publik tertentu serta perusahan komersial dan swasta yang meliputi toko yang menjual bahan pangan dan kantor media.
“Namun, untuk pelayanan keuangan seperti perbankan akan dilakukan pembatasan dengan menggunakan jam operasional, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT, dan untuk SPBU akan beroperasi dari pukul 05.30 WIT hingga pukul 18.00 WIT,” terang dia.
Sedangkan untuk tempat usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan berkewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, menjaga jarak antrean maupun duduk paling sedikit satu satu meter antarpelanggan, serta penerapan standar prosedur kesehatan lainnya.

Adapun pembatasan jam operasional restoran, rumah makan, dan usaha sejenis dimulai dari pukul 07.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT.
Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan dikenai sanksi administratif maupun denda administratif.
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, selama pemberlakuan pembatasan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 10.
Pengelola fasilitas dan tempat umum wajib membatasi untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan pembatasan.
Sedangkan, fasilitas umum yang dikecualikan yakni fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, fasilitas kesehatan, fasilitas karantina.
Namun, pembatasan jam operasional hanya berlaku mulai pukul 06.30 WIT hingga pukul 16.00 WIT.
“Untuk mal, toko, swalayan, minimarket, warung kelontong serta PKL dengan pembatasan dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIT,” kata dia.
Untuk kegiatan sosial budaya yang menimbulkan keramaian dihentian sementara.
Pembatasan tersebut dikecualikan bagi kegiatan khitan, pernikahan maupun pemakaman, namun dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan pencegahan Covid-19.
Sedangkan untuk pembatasan moda transportasi, dilakukan antara lain bagi mobil angkutan umum akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal 6 orang.
Untuk mobil pribadi dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, untuk angkutan umum becak dibatasi dengan maksimal satu, sepeda motor pribadi diperbolehkan mengangkut satu penumpang sedangkan untuk ojek dan ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang.
“Untuk batasan jam operasional angkutan umum adalah dari pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT, sementara untuk kendaraan roda tiga dari pukul 05.30 hingga 18.00 WIT,” kata dia.
Selanjutnya, untuk pembatasan fasilitas umum seperti pasar rakyat dan pedagang akan diberikan tanda atau kartu, serta moda transportasi untuk angkutan umum akan dilakukan sistem ganjil genap. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Razia PSBB di Ambon, Polisi Pukul Pantat Tukang Parkir Ini dengan Rotan karena Tak Pakai Masker, https://wow.tribunnews.com/2020/05/29/razia-psbb-di-ambon-polisi-pukul-pantat-tukang-parkir-ini-dengan-rotan-karena-tak-pakai-masker?page=all.