Seperti di India, Polisi di Ambon Pukul Pantat Pakai Rotan Bagi Warga Tak Pakai Masker
Beberapa hal yang bisa dilihat di masyarakat antara lain masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum
Tidak hanya sekali, polisi kembali menyabetkan rotan ke bagian belakang paha pria tersebut.
Sembari memukul, polisi ini menegur pria tersebut karena tidak memakai masker.
Para personel polisi kemudian kembali berkeliling pasar untuk merazia warga yang tidak memakai masker.
Lihat videonya mulai dari awal:
Ambon akan Terapkan Pra PSBB
Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan memberlakukan pra pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah upaya pemerintah yang sedang menggagas new normal di masyarakat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriasz mengatakan, penerapan pra PSBB yang akan segera dilakukan itu merujuk pada peraturan Wali Kota Ambon.
“Direncanakan dalam waktu dekat sudah mulai diberlakukan setelah kami usulkan ke Pemprov Maluku. Jadi, sebelum diberlakukan nanti, akan terlebih dahulu disosialisasi selama tiga hari,” kata Joy, kepada Kompas.com, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Adapun untuk pembatasan kegiatan orang akan dilakukan pembatasan bagi mereka yang akan masuk ke Kota Ambon.
Kecuali untuk orang yang dalam keadaan yang mendesak misalnya pasien yang dirujuk ke rumah sakit di Kota Ambon, dan logistik serta pelaku perjalanan.
Joy menuturkan, pengecualian bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak atau pelaku perjalanan adalah orang yang mendapat surat keterangan sebagai pelaku perjalanan yang dikeluarkan Gugus Tugas Kota Ambon, maupun dokumen perjalanan sesuai lokasi perjalanan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
“Untuk pembatasan kegiatan orang yang beraktivitas di luar rumah, yang terdiri dari pembatasan proses kerja di tempat kerja, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dilakukan monitoring oleh pimpinan,” kata dia.
Selain itu, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, kebersihan lokasi tempat kerja, senantiasa harus dijaga serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Pengecualian pembatasan proses bekerja di tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.
Kemudian, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.