Seperti di India, Polisi di Ambon Pukul Pantat Pakai Rotan Bagi Warga Tak Pakai Masker

Beberapa hal yang bisa dilihat di masyarakat antara lain masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum

Editor: Alfred Dama
Capture YouTube TvOne
Polisi pukul dengan rotan pria yang tak pakai masker di Pasar Mardika, Ambon, Kamis (28/5/2020). 

Seperti di India, Polisi di Ambon Pukul Pantat  Pakai Rotan Bagi Warga Tak Pakai Masker Saat Pendemi Covid-19

POS KUPANG.COM -- Pendemi virus corona di Indonesia hingga kini masih sangat mengkhawatirkan

Hampir belum ada tanda-tanda penurunan yang signifikan kasus infeksi virus corona di negara ini

Salah satu faktor adalah belum disiplinnya masyarakat dalam mengikuti anjuran pemetintah demi memutus rantau penyebaran virus corona di Indonesia

Beberapa hal yang bisa dilihat di masyarakat antara lain masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum

Masih banyak warga yang membandel dengan mudik ke kampung halaman meski sudah dilarang oleh pemerintah

Dan  masih banyak warga yang berkumpul serta hal lainnya yang meungkinkan penyebaran virus corona 

Sikap masyarakat tersebut terang saja membuat aparat keamanan hingga petugas kesehetan terus bekerja tanpa istirahat untuk menghentikan penyebaran virus yang berawal dari Wuhan ini

Polisi di Ambon pun menggunakan cara mirip polisi Indonesia yang memaksa warga agar tertib agar tidak terinfeksi virus corona

Sejumlah personel polisi di Ambon, Maluku memilih cara lain untuk menegur warganya yang bandel tidak memakai masker.

Dilansir TribunWow.com, mereka menggunakan rotan untuk menimbulkan efek jera pada warga tersebut.

Seperti diketahui, Ambon akan segera menerapkan pra-pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebelum beranjak ke new normal.

Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).

Dalam masa pandemi Virus Corona, masyarakat diwajibkan memakai masker saat bepergian ke luar rumah.

Namun masih banyak warga yang bandel dengan kebiasaan baru tersebut.

Dalam video yang ditayangkan ulang kanal YouTube TvOne pada Jumat (29/5/2020), tampak sejumlah personel polisi melakukan razia di Pasar Mardika , Ambon

Mereka mengenakan seragam lengkap dan membawa sebuah tongkat rotan di tangannya.

Betrand Peto Dapat Hadia Mahal dari Ruben Onsu,Reaksi Thalia Jadi Sorotan,Bukti Perhatian AdikAngkat

Sosok Ernie, Tante Pemersatu Bangsa, Tetap Seksi di Usia 50 Tahun, Suami Bukan Orang Sembarangan

Ini Pesona Tante Ernie Pemersatu Bangsa, Muncul 1000 Tahun Sekali hingga Curhat Putus dengan Pacar

Refly Harun Ngaku Gajinya Hanya 25Juta Saat Jadi Stafsusi,Sindir Ali Ngabalin yangBisa Ratusan Juta

Tanda-Tanda Perang Besar di Tengah Pendemi Corona ,China Siaga Tempur, Amerika Siapkan Nuklir

Para personel polisi itu berkeliling pasar dan mendapat sejumlah warga yang tidak memakai masker saat berbelanja.

Awalnya, terdapat seorang remaja laki-laki berbaju hitam yang tidak memakai masker.

Setelah ditegur, seorang polisi menyabetkan rotan ke pantat pemuda itu.

Mereka kemudian berkeliling lagi.

Terdapat seorang laki-laki yang tengah berdiri di depan kios dagangan.

Melihat pria itu juga tidak memakai masker, polisi langsung menyabet rotan ke pantatnya.

Pria ini berseru dan melonjak saat terkena sabetan rotan.

Sementara itu banyak warga yang berkerumun untuk menyaksikan kehebohan yang terjadi.

Mereka mengapresiasi tindakan aparat polisi yang dapat menimbulkan efek jera dan rasa malu bagi pelaku.

Berikutnya aparat polisi melihat seorang pria berseragam tukang parkir dengan rompi oranye yang sedang duduk di depan kios.

Pria bertopi itu tidak mengenakan masker.

Aparat langsung memanggilnya untuk mendekat.

Pria ini diminta membalikkan badan sebelum terkena sabetan rotan di bagian pantat.

Setelah disabet, ia langsung mengusap-usap bagian yang sakit.

Tidak hanya sekali, polisi kembali menyabetkan rotan ke bagian belakang paha pria tersebut.

Sembari memukul, polisi ini menegur pria tersebut karena tidak memakai masker.

Para personel polisi kemudian kembali berkeliling pasar untuk merazia warga yang tidak memakai masker.

Lihat videonya mulai dari awal:

Ambon akan Terapkan Pra PSBB

Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan memberlakukan pra pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah upaya pemerintah yang sedang menggagas new normal di masyarakat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriasz mengatakan, penerapan pra PSBB yang akan segera dilakukan itu merujuk pada peraturan Wali Kota Ambon.

“Direncanakan dalam waktu dekat sudah mulai diberlakukan setelah kami usulkan ke Pemprov Maluku. Jadi, sebelum diberlakukan nanti, akan terlebih dahulu disosialisasi selama tiga hari,” kata Joy, kepada Kompas.com, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Adapun untuk pembatasan kegiatan orang akan dilakukan pembatasan bagi mereka yang akan masuk ke Kota Ambon.

Kecuali untuk orang yang dalam keadaan yang mendesak misalnya pasien yang dirujuk ke rumah sakit di Kota Ambon, dan logistik serta pelaku perjalanan.

Joy menuturkan, pengecualian bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak atau pelaku perjalanan adalah orang yang mendapat surat keterangan sebagai pelaku perjalanan yang dikeluarkan Gugus Tugas Kota Ambon, maupun dokumen perjalanan sesuai lokasi perjalanan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

“Untuk pembatasan kegiatan orang yang beraktivitas di luar rumah, yang terdiri dari pembatasan proses kerja di tempat kerja, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dilakukan monitoring oleh pimpinan,” kata dia.

Selain itu, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, kebersihan lokasi tempat kerja, senantiasa harus dijaga serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Pengecualian pembatasan proses bekerja di tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.

Kemudian, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Dia merinci, kantor atau Instansi yang dikecualikan itu di antaranya kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, bank, dan perusahan publik tertentu serta perusahan komersial dan swasta yang meliputi toko yang menjual bahan pangan dan kantor media.

“Namun, untuk pelayanan keuangan seperti perbankan akan dilakukan pembatasan dengan menggunakan jam operasional, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT, dan untuk SPBU akan beroperasi dari pukul 05.30 WIT hingga pukul 18.00 WIT,” terang dia.

Sedangkan untuk tempat usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan berkewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, menjaga jarak antrean maupun duduk paling sedikit satu satu meter antarpelanggan, serta penerapan standar prosedur kesehatan lainnya.

Ilustrasi virus corona di kapal induk Amerika
Ilustrasi virus corona di kapal induk Amerika (Andolu New Agency))

Adapun pembatasan jam operasional restoran, rumah makan, dan usaha sejenis dimulai dari pukul 07.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT.

Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan dikenai sanksi administratif maupun denda administratif.

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, selama pemberlakuan pembatasan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 10.

Pengelola fasilitas dan tempat umum wajib membatasi untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan pembatasan.

Sedangkan, fasilitas umum yang dikecualikan yakni fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, fasilitas kesehatan, fasilitas karantina.

Namun, pembatasan jam operasional hanya berlaku mulai pukul 06.30 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

“Untuk mal, toko, swalayan, minimarket, warung kelontong serta PKL dengan pembatasan dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIT,” kata dia.

Untuk kegiatan sosial budaya yang menimbulkan keramaian dihentian sementara.

Pembatasan tersebut dikecualikan bagi kegiatan khitan, pernikahan maupun pemakaman, namun dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan pencegahan Covid-19.

Sedangkan untuk pembatasan moda transportasi, dilakukan antara lain bagi mobil angkutan umum akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal 6 orang.

Untuk mobil pribadi dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, untuk angkutan umum becak dibatasi dengan maksimal satu, sepeda motor pribadi diperbolehkan mengangkut satu penumpang sedangkan untuk ojek dan ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang.

“Untuk batasan jam operasional angkutan umum adalah dari pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT, sementara untuk kendaraan roda tiga dari pukul 05.30 hingga 18.00 WIT,” kata dia.

Selanjutnya, untuk pembatasan fasilitas umum seperti pasar rakyat dan pedagang akan diberikan tanda atau kartu, serta moda transportasi untuk angkutan umum akan dilakukan sistem ganjil genap. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Razia PSBB di Ambon, Polisi Pukul Pantat Tukang Parkir Ini dengan Rotan karena Tak Pakai Masker, https://wow.tribunnews.com/2020/05/29/razia-psbb-di-ambon-polisi-pukul-pantat-tukang-parkir-ini-dengan-rotan-karena-tak-pakai-masker?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved