Rabu, 15 April 2026

Aparat Desa Liang Dara Mabar Dipolisikan Gegara Lakukan Pencemaran Nama Baik

Aparat Desa Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berinisial MJ dilaporkan Paskalis Karudin

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Paskalis Karudin (katiga dari kanan) didampingi sejumlah keluarganya saat melaporkan kasus pencemaran nama baik di SPKT Polres Mabar, Rabu (27/5/2020). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Aparat Desa Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berinisial MJ dilaporkan Paskalis Karudin (46) ke Mapolres Mabar.

Paskalis Karudin melaporkan MJ karena tidak terima aparat desa itu melakukan pencemaran nama baik terhadap anaknya, Yohanes Dandut (18) dan akibat kejadian itu, berdampak pula kepada keluarganya.

Laporan polisi Paskalis Karudin tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / 72 / V / 2020 / NTT / Res Kabar tertanggal 27 Mei 2020.

Sambut Kenormalan Baru BOPLBF Bangun Sistem Registrasi Online Pariwisata

Kepada awak media di Mapolres Mabar, Paskalis mengaku tidak terima lantaran MJ menyebarkan informasi kepada seorang warga terkait anaknya yang baru pulang dari Surabaya, Yohanes dandut (18).

Menurutnya, MJ yang menyebarkan informasi agar warga sekitar perlu menjaga jarak dengan anaknya, Yohanes dandut (18) yang pulang liburan dari tempat studinya di Surabaya.

"Dia (MJ) sampaikan kepada warga yang merupakan tetangga, bilang anak saya dari zona merah Covid-19," paparnya.

ASN di Matim Jalankan Tugas di Kantor, Dibagi Jadwal Meskipun WFH Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Informasi tersebut, lanjut Paskalis, tersebar ke seantero desa hingga ke desa tetangga. Akibatnya, ia dan keluarganya dijauhi masyarakat sekitar karena dinilai telah terpapar virus Corona (Covid-19).

"Kios saya juga tidak ada yang mau pergi beli, usaha mebeler saya tidak jalan. Bahkan, keluarga pun menjauhi saya," ucap Paskalis dengan nada kesal.

Kronologis kejadian, lanjut Paskalis, berawal dari anaknya Yohanes Dandut yang pulang dari Surabaya menggunakan kapal Pelni dan tiba di Labuan Bajo pada 2 Mei 2020.

Karena datang dari daerah terpapar virus Corona, Paskalis bersama anaknya sebelum kembali ke desa, melapor di Polres Mabar.

"Saat sampai di kampung juga saya lapor pak kades bersama tim medis, saat itu tes suhu badan dan suhu badannya normal," ujarnya.

Sesuai imbauan tim medis, Yohanes selanjutnya menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Setelah 14 hari karantina, kami laporkan ke Pustu Liang Dara. Sampai di situ dites suhu badan. Bidan pun sampaikan ke pihak desa bahwa semua aman, dan selesai karantina anak saya bebas," paparnya.

Selanjutnya, pada Sabtu (23/5/2020), seorang petugas medis menghubungi Yohanes via telepon dan menanyakan keadaannya.

Hal tersebut dikarenakan salah satu penumpang di kapal yang ditumpangi Yohanes terkonfirmasi positif Covid-19 dan berasal dari Kabupaten Sikka.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved