Begini Cara Urus Surat untuk Masuk Jakarta Via Online, Simak Syarat dan Cara Dapatkan SIKM

Warga Ibu Kota yang ingin melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta kini harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Jabar
Begini Cara Urus Surat untuk Masuk Jakarta Via Online, Simak Syarat dan Cara Dapatkan SIKM 

POS-KUPANG.COM - Bagaimana cara untuk masuk Kota Jakarta? Begini cara yang harus dilakukan.

Warga Ibu Kota yang ingin melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta kini harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Simak syarat dan cara pembuatan SIKM DKI Jakarta selama pandemi Corona atau Covid-19 dalam artikel ini. 

Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, SIKM merupakan surat izin yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaanya harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.

Selain untuk keperluan tugas dinas, SIKM juga diberikan kepada warga yang bepergian karena alasan darurat seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Untuk mendapatkan SIKM, bisa pekerjaan atau usaha yang anda geluti harus termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Masih Bingung Soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Simak Syarat dan Cara Dapatkan SIKM
(Kompas.com)

Masih Ingat Bripka HI, Polisi yang Ngamuk saat Ditegur karena Tak Pakai Masker? Begini Nasibnya Kini

Hasil Uji Coba Pertama Vaksin Virus Corona Covid-19 Sudah Keluar, Relawan Tunjukkan Respon Ini

11 sektor usaha itu yakni:

1. Kesehatan

2. Keuangan

3. Industri strategis

4. Bahan pangan

5. logistik

6. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu

7. Energi

8. Perhotelan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved