Update Covid-19 di Belu: ODP 23 Orang dan Pelaku Perjalanan Beresiko 180 Orang
Pemerintah Kabupaten Belu terus menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dengan terus menjalankan pola hidup sehat
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu terus menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dengan terus menjalankan pola hidup sehat dan mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menjaga jarak fisik apabila bertemu orang lain, tidak boleh bersentuhan atau membatasi interaksi fisik, menghindari kerumunan orang dan selalu membiasakan diri untuk mencuci tangan dengan sabun dan jika beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker.
• Anak 11 Tahun ercebur ke dalam Sumur 15 Meter, Asyik Bersepeda Malam Hari, Gelap Info
Sesuai Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu hingga Senin, (25/5/2020) pukul 15:00 Wita menunjukkan, jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kabupaten Belu masih 23 orang yang tersebar di empat kecamatan yakni, Kecamatan Atambua Selatan sebanyak 8 orang, Kecamatan Kota Atambua 7 orang, Kecamatan Atambua Barat 7 orang dan Kecamatan Tasifeto Timur 1 orang.
Pelaku Perjalanan Berisiko dalam pantauan sebanyak 180 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) tersisa dua orang, di Raihat satu orang dan Raimanuk satu orang.
• China Ujicoba Klinis Pertama Vaksin Corona untuk 100 Pasien, Berhasil Beri Harapan Kesembuhan, info
Sedangkan, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan orang yang terkonfirmasi Positif Covid-19 nihil.
Walaupun data monitoring PDP dan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Belu nihil, Pemerintah Kabupaten Belu terus menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dengan terus menjalankan pola hidup sehat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, Cristoforus M. Loe Mau, SE kepada wartawan mengatakan, bagi warga Kabupaten Belu yang baru pulang dari luar daerah terutama daerah yang terinfeksi Covid-19 agar melaporkan diri ke Posko Gugus Tugas melalui call center 081238654568 yang aktif 24 jam untuk selanjutnya mengikuti arahan petugas termasuk mengisolasi diri.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan World Health Organization (WHO) menganjurkan agar semua masyarakat menggunakan masker. Untuk masker N95 dikhususkan kepada tenaga medis sedangkan masyarakat dapat memakai masker kain yang dijahit dan selalu dicuci.
Kepada para pelintas yang memasuki wilayah Kabupaten Belu wajib mentaati semua aturan yang ada disetiap Posko Pemantauan tanpa terkecuali demi keselamatan kita bersama.
Disampaikan juga, untuk mengatasi dampak Covid-19 Pemerintah menyalurkan beberapa bantuan yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Perluasan Program Sembako, Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Dampak Ekonomi dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)