Pemerintah Libatkan Warga Kampung Untuk Cegah Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur

Pemkot Surabaya telah meluncurkan program Kampung Wani Jogo Suroboyo, sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Editor: Frans Krowin
kompas.corm
Suasana pembatasan sosial berskala besar, PSBB di Surabaya, Jawa Timur. 

Pemerintah Libatkan Warga Kampung Untuk Cegah Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur

POS-KUPANG.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DI Surabaya Raya diperpanjang lagi mulai Selasa, 26 Mei 2020 hingga Senin, 8 Juni 2020.

Dalam pelaksanaan PSBB jilid III ini, Pemkot Surabaya akan melibatkan warga tingkat kampung.

Pada PSBB Surabaya tahap ketiga ini, Pemkot Surabaya lebih mengaktifkan dan melibatkan warga hingga ke tingkat kampung.

Ini terkait Pemkot Surabaya telah meluncurkan program Kampung Wani Jogo Suroboyo, sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

"Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah dengan membuat atau meningkatkan civil society, jadi kita ingin memotivasi untuk pemberdayaan di tingkat RW atau di tingkat kampung," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, Senin (25/5/2020).

Sepekan, 2.630 Pelaku Perjalanan Melintas di Posko Perbatasan Weri Pateng Manggarai

Pasien Positif Covid-19 di Sumba Timur Bertambah - Dinkes Lakukan Tracing Kontak

UPDATE Corona Manggarai: Tinggal 1 Orang Dalam Pemantauan

Langkah itu telah dimulai Pemkot dengan mengumpulkan seluruh camat, kepala puskesmas serta seluruh Forkopimda Surabaya. Kampung-kampung juga bakal memiliki Satgas khusus di tingkat RW.

Menurut Eddy, upaya yang diambil oleh Pemkot itu akan melibatkan tokoh masyarakat setempat.

Secara umum pola yang digunakan nanti bakal mengedepankan prinsip gotong royong serta kemandirian.

Sebab menurutnya, memang dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 ini, yang menjadi garda terdepan adalah warga.

Antara pemerintah dan warga secara umum harus menyatukan komitmen bersama mengakhiri wabah virus corona ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB Surabaya Raya.

Hal tersebut diumumkan oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (25/5/2020).

Heru Tjahjono didampingi Wakapolda Jatim, Sekda Kabupaten Sidoarjo, Sekda Kabupaten Gresik, perwakilan Pemkot Surabaya dan Danrem Baskara Jaya, serta Kepala Bank Indonesia Jatim.

Perpanjangan PSBB Surabaya Raya ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 188.258/KPTS/013/2020.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved