Mahasiswi Cantik Terancam Hukuman Mati,4 Kali Edarkan Narkoba Awalnya Tergiur Upah Kurir BarangHaram
Siapapaun yang berhubungan dengan Narkoba harus siap dengan konsekuensi hukum yang sangat berat bahkan bisa sampai hukuman mati
Dan penyulundupan terakhir, yakni 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta.
Penyulundupan terakhir tersebut adalah momen tertangkapnya Emi.
Emi sendiri telah menjadi kurir sabu internasional sejak 2018 dan tertangkap pada 2019.

Andi menjelaskan modus yang digunakan Emi adalah membawa teman perempuan yang ia tawari pekerjaan di Malaysia.
Emi nantinya akan menggunakan perempuan tersebut untuk menemaninya ke Tawau mengambil sabu lalu kembali lagi ke Nunukan.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada. Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ujar Andi.
Sidang pembelaan dari pihak Emi nantinya akan dilakukan pada Rabu (27/5/2020) besok.
“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” kata Andi.
Tidak Ada Kasihan
Sebelumnya pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada belas kasihan terhadap aksi Emi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro lewat konferensi pers Rabu (11/9/2019).
Teguh mengatakan aksi yang dilakukan oleh Emi telah merusak generasi muda dan wajar diberi hukuman berat.
“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir," kata Teguh.
"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Teguh mengatakan Emi mengaku mau jadi kurir narkoba lantaran upah yang besar.