Breaking News

Mahasiswi Cantik Terancam Hukuman Mati,4 Kali Edarkan Narkoba Awalnya Tergiur Upah Kurir BarangHaram

Siapapaun yang berhubungan dengan Narkoba harus siap dengan konsekuensi hukum yang sangat berat bahkan bisa sampai hukuman mati

Editor: Alfred Dama
(Instagram @makassar_iinfo)
ES, Mahasiswi Calon Guru di Makassar Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional, tertangkap di awal September 2019 karena membawa 20 Kg Sabu 

Mahasiswi Cantik Terancam Hukuman Mati, 4 Kali Edarkan Narkoba Awalnya Tergiur Upah Kurir Barang Haram

POS KUPANG.COM -- Pekerjaan menjadi pengedar atau kurir narkoba merupakan permbuatan yang sangat bertentangan dengan hukum

Siapapaun yang berhubungan dengan Narkoba harus siap dengan konsekuensi hukum yang sangat berat bahkan bisa sampai hukuman mati

Meski demikian, hasil yang didapat sangat meggiurkan sehingga orang-orang tertentu berani melakukan pekerjaan itu dengan imbalan yang tidak sedikit Emi Sulastriani (22) merupakan seorang mahasiswi asal Makassar yang kini ditahan karena menjadi kurir narkoba.

Emi ditangkap pada awal September di tahun 2019 lalu di Nunukan , Kalimantan Utara

Karena aksi kriminal yang dilakukan berulang kali, Emi terancam akan dihukum mati.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Dikutip dari Tribun-Timur.com, Selasa (26/5/2020), pasal yang menjerat Emi adalah 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat

Jangan Dibuang, Sering Dianggap Berbahaya Ternyata Ini Manfaat Penting Air Rebusan Mie Instant

Dokter Tirta Kritik Ucapan Presiden Soal Corona,Sebut Presiden Ajak Damai dengan Corona Salah Kaprah

Cut Tari Sampai 3 Kali Berhubungan Badan dengan Ariel Noah,Padahal Masih Istri Orang, Ini Kata Suami

Lepas dari Indonesia, Timor Leste Ternyata Pernah Dikacaukan Perwira yang Tembak Presiden RDTL

dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

4 Kali Selundupkan Sabu

Emi dikethaui telah empat kali melakukan penyelundupan.

Ia menyelundupkan sabu yang ia peroleh dari bandar berinisial 'A' di Tawau, Malaysia yang kemudian ia selundupkan ke Nunukan , Kalimantan Utara

Pada penyelundupan yang pertama, Emi berhasil membawa sabu sebanyak 500 gram dengan upah Rp 15 juta.

Kedua, Emi berhasil membawa sabu sebanyak 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.

Ketiga, Emi kembali berhasil membawa sabu seberat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved