Mahasiswi Cantik Terancam Hukuman Mati,4 Kali Edarkan Narkoba Awalnya Tergiur Upah Kurir BarangHaram
Siapapaun yang berhubungan dengan Narkoba harus siap dengan konsekuensi hukum yang sangat berat bahkan bisa sampai hukuman mati
Mahasiswi Cantik Terancam Hukuman Mati, 4 Kali Edarkan Narkoba Awalnya Tergiur Upah Kurir Barang Haram
POS KUPANG.COM -- Pekerjaan menjadi pengedar atau kurir narkoba merupakan permbuatan yang sangat bertentangan dengan hukum
Siapapaun yang berhubungan dengan Narkoba harus siap dengan konsekuensi hukum yang sangat berat bahkan bisa sampai hukuman mati
Meski demikian, hasil yang didapat sangat meggiurkan sehingga orang-orang tertentu berani melakukan pekerjaan itu dengan imbalan yang tidak sedikit Emi Sulastriani (22) merupakan seorang mahasiswi asal Makassar yang kini ditahan karena menjadi kurir narkoba.
Emi ditangkap pada awal September di tahun 2019 lalu di Nunukan , Kalimantan Utara
Karena aksi kriminal yang dilakukan berulang kali, Emi terancam akan dihukum mati.

Dikutip dari Tribun-Timur.com, Selasa (26/5/2020), pasal yang menjerat Emi adalah 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat
• Jangan Dibuang, Sering Dianggap Berbahaya Ternyata Ini Manfaat Penting Air Rebusan Mie Instant
• Dokter Tirta Kritik Ucapan Presiden Soal Corona,Sebut Presiden Ajak Damai dengan Corona Salah Kaprah
• Cut Tari Sampai 3 Kali Berhubungan Badan dengan Ariel Noah,Padahal Masih Istri Orang, Ini Kata Suami
• Lepas dari Indonesia, Timor Leste Ternyata Pernah Dikacaukan Perwira yang Tembak Presiden RDTL
dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
4 Kali Selundupkan Sabu
Emi dikethaui telah empat kali melakukan penyelundupan.
Ia menyelundupkan sabu yang ia peroleh dari bandar berinisial 'A' di Tawau, Malaysia yang kemudian ia selundupkan ke Nunukan , Kalimantan Utara
Pada penyelundupan yang pertama, Emi berhasil membawa sabu sebanyak 500 gram dengan upah Rp 15 juta.
Kedua, Emi berhasil membawa sabu sebanyak 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.
Ketiga, Emi kembali berhasil membawa sabu seberat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta.