Kemenhub Perketat Pengawasan, Yang Namanya Mudik dan Arus Balik Tetap Dilarang

Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase, yakni menjelang Idul Fitri, saat Idul Fitri dan Pasca Idul Fitri, cegah Covid-19.

Editor: Frans Krowin
today.line.me
polisi melakukan pengawasan transportasi 

Hal itu, lanjut dia, untuk memastikan bahwa mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik.

Apa Itu New Normal Indonesia Diproklamirkan Jokowi?Berikut Protokol Pelaksanaan Pencegahan Covid-19

Ingin Kuliah di Politeknik Negeri? Syarat Ini Yang Harus Dipenuhi Setiap Calon Mahasiswa

Petani DAS di Sumba Timur Sangat Cocok Gunakan Pompa Barsha, Oktavianus: Garap Lahan Sepanjang Tahun

Sebelumnya, pihak Kepolisian RI telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di Terminal Bus, Bandara Pelabuhan dan stasiun KA, akan dilakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Kami Konsisten yang Namanya Mudik dan Arus Balik Tetap Dilarang", https://money.kompas.com/read/2020/05/26/050500326/kemenh ub--kami-konsisten-yang-namanya-mudik-dan-arus-balik-tetap- dilarang.

Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved