Kemenhub Perketat Pengawasan, Yang Namanya Mudik dan Arus Balik Tetap Dilarang

Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase, yakni menjelang Idul Fitri, saat Idul Fitri dan Pasca Idul Fitri, cegah Covid-19.

Editor: Frans Krowin
today.line.me
polisi melakukan pengawasan transportasi 

Kemenhub Perketat Pengawasan, Namanya Mudik dan Arus Balik Tetap Dilarang

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan RI, akan tetap memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca Idul Fitri 1441 H.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemberlakukan kebijakan mudik serta arus balik dalam masa pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.

"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020."

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara, Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2020).

Sungai Benenain Meluap Warga Kakaniuk Krisis Air Bersih, Petronela Luruk: Kami Dibantu Air Tangki

Enam Fraksi di DPRD TTS Vokal Soroti Penutupan Pasar Mingguan dan Minta Dibuka Lagi, Ini Alasannya

Dihadang Banjir Benenain, Bupati Malaka dan Forkopimda Batal Safari ke Numbei, SBS: Saya Minta Maaf

Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase.

Tiga fase itu, yakni pertama, menjelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020.

Kedua, fase pada saat Idul Fitri pada 24 Mei sampai dengan 25 Mei 2020

Ketiga, fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

"Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ," jelas Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, sesuai kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Masyarakat, lanjut Adita, tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, katanya, akan dilakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

"Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan," ujarnya.

Simpul-simpul pemeriksaan itu, yakni terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved