Kemenhub Perketat Pengawasan, Yang Namanya Mudik dan Arus Balik Tetap Dilarang
Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase, yakni menjelang Idul Fitri, saat Idul Fitri dan Pasca Idul Fitri, cegah Covid-19.
Kemenhub Perketat Pengawasan, Namanya Mudik dan Arus Balik Tetap Dilarang
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan RI, akan tetap memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca Idul Fitri 1441 H.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemberlakukan kebijakan mudik serta arus balik dalam masa pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.
"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020."
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara, Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2020).
• Sungai Benenain Meluap Warga Kakaniuk Krisis Air Bersih, Petronela Luruk: Kami Dibantu Air Tangki
• Enam Fraksi di DPRD TTS Vokal Soroti Penutupan Pasar Mingguan dan Minta Dibuka Lagi, Ini Alasannya
• Dihadang Banjir Benenain, Bupati Malaka dan Forkopimda Batal Safari ke Numbei, SBS: Saya Minta Maaf
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase.
Tiga fase itu, yakni pertama, menjelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020.
Kedua, fase pada saat Idul Fitri pada 24 Mei sampai dengan 25 Mei 2020
Ketiga, fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
"Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ," jelas Adita.
Lebih lanjut Adita mengungkapkan, sesuai kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Masyarakat, lanjut Adita, tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Untuk itu, katanya, akan dilakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
"Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan," ujarnya.
Simpul-simpul pemeriksaan itu, yakni terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
Hal itu, lanjut dia, untuk memastikan bahwa mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik.
• Apa Itu New Normal Indonesia Diproklamirkan Jokowi?Berikut Protokol Pelaksanaan Pencegahan Covid-19
• Ingin Kuliah di Politeknik Negeri? Syarat Ini Yang Harus Dipenuhi Setiap Calon Mahasiswa
• Petani DAS di Sumba Timur Sangat Cocok Gunakan Pompa Barsha, Oktavianus: Garap Lahan Sepanjang Tahun
Sebelumnya, pihak Kepolisian RI telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.
Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di Terminal Bus, Bandara Pelabuhan dan stasiun KA, akan dilakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Kami Konsisten yang Namanya Mudik dan Arus Balik Tetap Dilarang", https://money.kompas.com/read/2020/05/26/050500326/kemenh ub--kami-konsisten-yang-namanya-mudik-dan-arus-balik-tetap- dilarang.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena